kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / The Aceh Institute Inisiasi Regulasi Tolak Iklan Rokok di Kota Banda Aceh

The Aceh Institute Inisiasi Regulasi Tolak Iklan Rokok di Kota Banda Aceh

Rabu, 21 Oktober 2020 15:20 WIB

Font: Ukuran: - +

[IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - The Aceh Institute (AI) mengadakan Focus Group Discussion dengan tema Urgensi Pelarangan Iklan, Promosi dan Sponsor Rokok di Kota Banda Aceh. Kegiatan itu berlangsung di Hotel Oasis Banda Aceh, Selasa (20/10/2020).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat dan mendorong komitmen para stakeholders dalam mengendalikan konsumsi rokok melalui pelarangan iklan, promosi dan sponsor rokok.

FGD ini dibuka oleh Direktur Aceh Institute, Fajran Zain, PhD, dan menghadirkan dr. Purnama Setiabudi, Sp. OG selaku Anggota DPRA yang membidangi bagian Kesehatan, dr. Media Yulizar, MPH, selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Banda Aceh, dan Rizkika Lhena Darwin, MA selaku pemantik diskusi dari Aceh Institute.

Selanjutnya ada 15 orang peserta aktif yang merupakan pemangku kepentingan seperti anggota DPRK Kota Banda Aceh, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Biro Hukum Pemerintah Kota Banda Aceh, P2TP2A, DPM-PTSP Kota Banda Aceh, Assosiasi Cafe, Padebooks, MTCC, ICAIOS, CIGSS, Perwakilan Ulama, dan Komunitas Anak Anti Rokok.

Kegiatan ini dimulai dengan pemaparan oleh Rizkika Lhena Darwin terkait dengan data-data tentang peningkatan jumlah perokok terutama, perokok pemula di Indonesia dan potensi yang besar terkait peningkatan tersebut di kemudian hari. Khususnya di Aceh, konsumsi rokok lebih besar daripada angka rata-rata nasional.

"Aceh menjadi pasar yang besar bagi perdagangan rokok, apalagi sebagian tokoh masyarakat dan budaya juga tidak menentang kebiasaan merokok ini. Belum lagi ini ditopang dengan budaya ngopi, serta ramai pula para pengambil kebijakan yang juga sebagai perokok," ungkapnya.

"Maka tak heran, lingkungan ini memberikan akses yang besar bagi perokok untuk terus exist. Karena itu, perlu strategi mumpuni untuk menekan laju pertumbuhan angka perokok dengan menekan potensi lahirnya para perokok pemula," tambahnya.

Permasalahannya, sebagian besar iklan-iklan rokok memang menargetkan masyarakat, terutama lelaki yang baru beranjak remaja menuju dewasa. Hal ini tampak dari bertebarannya iklan rokok di sekitar Darussalam yang notabene dikenal dengan ‘kota pelajar’. Karena itu penting untuk mengendalikan iklan rokok ini.

Dan secara garis besar, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh telah menginisiasi hal ini melalui beberapa regulasi di tingkat Instruksi Gubernur, Fatwa MPU no. 18, Qanun Kota Banda Aceh no. 5 tahun 2016 tentang KTR, Perwal no. 47 Tahun 2011 tentang KTR, Perwal no. 46 Tahun 2017 tentang Juknis Pelaksanaan Qanun no. 5 tahun 2016, dan sebagainya. Hal ini demi mendukung program Pemerintah Kota Banda Aceh untuk memperkuat zona-zona Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terutama di Kota Banda Aceh.

Selanjutnya, dr. Media Yulizar menambahkan, saat ini setidaknya ada 12 area KTR di Banda Aceh termasuk SPBU, Halte, Kantor Pemerintah, Kantor Swasta, tempat bermain anak-anak, tempat pendidikan, dsb. Namun pada prosesnya masih tampak berbagai kekurangan.

"Meskipun demikian, pihak Pemerintah terus berupaya memperbaiki kekurangan ini seperti studi banding di Bali dan Bogor untuk menemukan best practice dalam pengendalian KTR, pelatihan tindak pidana ringan, pelaksanaan KTR di Kantor Pemerintah dan Rumah Sakit, bahkan penerapan sanksi bagi mereka yang melanggar," jelasnya.

Kemudian pemateri selanjutnya, dr Purnama Setiabudi Sp.OG. juga menyampaikan, DPR Aceh saat ini tengah menggodok Rancangan Qanun tentang KTR Aceh. Harapannya dapat selesai dalam waktu dekat.

Ia menambahkan, Qanun ini tidak populis, tapi kami terus berusaha untuk menyelesaikan tugas ini. Qanun KTR ini nantinya juga akan mengatur tentang pengendalian iklan rokok.

Menurutnya pula, berkaca pada pengalaman di daerah lain, perlu trik-trik khusus dalam pengendalian penyebaran iklan rokok untuk menekan jumlah perokok pemula. Trik-trik ini kami akan kami letakkan dalam pasal-pasal Rancangan Qanun KTR yang nantinya akan dilahirkan.

Selanjutnya, para peserta FGD berdiskusi, menjabarkan fakta-fakta di lapangan, kendala yang dihadapi, hingga persoalan teknis seperti izin reklame, dan sebagainya.

Namun demikian, para stakeholders yang berhadir mengharapkan adanya pelaksanaan regulasi tentang pengendalian iklan rokok yang komprehensif dan tindakan yang tegas bagi yang melanggar regulasi yang telah ditetapkan.

Di akhir acara, kegiatan ini ditutup data-data yang dipaparkan tersebut sebagai pemantik diskusi pertemuan untuk menekan jumlah iklan rokok.

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda