Beranda / Berita / Aceh / Tgk Umar Rafsanjani: Jangan Tunda Azan Isya ke Pukul 21.00 di Ramadan

Tgk Umar Rafsanjani: Jangan Tunda Azan Isya ke Pukul 21.00 di Ramadan

Rabu, 19 Februari 2025 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Tgk Umar Rafsanjani. [Foto: dokumen untuk dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Rencana penundaan azan Isya hingga pukul 21.00 dinilai lebih banyak mudarat daripada maslahat. Tgk. Umar Rafsanjani, selaku Pembina Laskar Aswaja Aceh, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak tepat karena mengubah aturan umum yang telah mengakar di masyarakat dan sesuai dengan anjuran syariat Islam. Mengubahnya tidak semudah yang dibayangkan dan berpotensi menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

Menurutnya, tradisi waktu azan yang berjalan saat ini telah teruji oleh zaman dan dipraktikkan oleh para indatu serta moyang kita dengan sukses. Mengubahnya secara mendadak tanpa sosialisasi yang menyeluruh hanya akan menimbulkan masalah baru di kalangan masyarakat yang memiliki berbagai latar belakang, kesibukan, dan tingkat pemahaman agama yang berbeda.

"Masyarakat kita bukan komunitas santri yang terbiasa dengan aturan ketat dan disiplin tinggi. Kewajiban harian saja masih banyak yang lalai, apalagi jika tiba-tiba harus mengikuti perubahan tanpa persiapan yang matang," tegas Tgk. Umar.

Ia juga menyoroti bahwa jika kebijakan ini tetap dipaksakan, pemerintah harus turun tangan secara total. Namun, realitanya, setiap gebrakan pemerintah sering kali terbentur anggaran. 

"Selalu saja ada alasan klasik: tidak ada anggaran, ini lah, itu lah. Pada akhirnya, kebijakan ini hanya akan setengah-setengah atau bahkan gagal total," tambahnya.

Jika wacana ini tetap ingin diuji, Tgk. Umar menyarankan agar dilakukan uji coba terlebih dahulu di beberapa titik sentral masjid atau meunasah dengan melibatkan instansi pemerintah terkait untuk mengawal dan memfasilitasi secara total. 

"Ini perkara ibadah, jangan main galak-galak tak sige," ujarnya menegaskan.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan sikap pihak tertentu yang masih bersikeras menjalankan kebijakan ini, padahal Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh sudah menolak wacana tersebut. 

"MPU sudah memberikan gambaran mudarat dan maslahatnya, bahkan menawarkan beberapa solusi. Tapi masih ada pihak-pihak yang ngotot ingin menjalankan. Ada apa ini?" tanya Tgk. Umar dengan nada penuh tanda tanya.

Tgk. Umar juga mengingatkan bahwa bangsa Aceh memiliki prinsip kuat dalam menjalankan sesuatu. Jika suatu program tidak dilakukan langsung pada waktu yang tepat, maka kecil kemungkinan program itu akan terlaksana di lain waktu. Dalam pepatah Aceh disebutkan:

"Meunye ka tapeu euntreuk euntreuk adak pih aneuk hana lee jidinge haba."

Artinya, apapun itu, kerjakan pada waktunya langsung, jangan ditunda-tunda karena yang ditunda belum tentu akan terwujud dan terlaksana.

Dengan berbagai pertimbangan ini, ia meminta agar pihak terkait berpikir ulang sebelum merombak aturan yang sudah berjalan baik dan sesuai dengan syariat Islam.

"Jangan sampai niat baik malah melahirkan kekacauan," pungkasnya.[*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI