kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tgk. Janggot Berikan Keterangan Tambahan di Polda Aceh

Tgk. Janggot Berikan Keterangan Tambahan di Polda Aceh

Jum`at, 11 September 2020 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

[Foto: istimewa]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tgk. Janggot Berikan Keterangan Tambahan di Polda Aceh, terkait dengan Kasus Pemukulan & Pengeroyokan yang di duga dilakukan oleh Bupati Aceh Barat (Ramli MS) Cs.

Dalam Pemeriksaan tambahan berdasarkan Surat Panggilan Nomor : Sp. Gil/ 669/IX/Res.1.6/Aubdit I Resum, Penyidik Polda Aceh mendalami terkait dengan Barang Bukti Handphone yang merekam Kejadian Pemukulan & Pengeroyokan tersebut.

Terkait pemanggilan untuk keterangan tambahan, Zahidin alias Tgk. Janggot menjelaskan bahwa Handphone dalam BAP tambahan menjelaskan bahwa Handphone tersebut telah diserahkan kepada tim Kuasa Hukum sebelumnya, dimana Tgk. Janggot sekitar pada Juni 2020 telah mengkonfirmasi kepada tim kuasa hukum sebelumnya telah mangakui bahwa Handphone tersebut benar ada pada salah seorang penerima kuasa dan telah diserahkan ke polda aceh yang di titipkan di pos Penjagaan Polda Aceh.

Namun pada sekitaran Juni 2020, Zahidin Alias Tgk. Janggot telah mencabut kuasa dari tim hukum dan pada tanggal 5 Juni 2020, Zahidin memberikan Kuasa Khusus Kepada Kantor Hukum ARZ & Rekan untuk mendampingi beliua terkait dengan Laporannya.

Terkait dengan hal tersebut Kuasa Hukum Zahidin Alias Tgk. Janggot, Mengingatkan Kepada Sdr. IB untuk segera menyerahkan Handphone tersebut baik kepada kami atau kepada Penyidik Polda Aceh, jika tersebut tidak di lakukan maka kami Kuasa Hukum Tgk. Janggot, Akan melakukan Upaya Hukum terhadap Tindakan sdr. IB yang sebelumnya mewakili tim kuasa hukum dari LBH KONTRA.

Menurut tim hukum ARZ menilai bahwa tindakan Sdr. IB yang sampai saat ini tidak menjelaskan posisi dimana barang bukti HP patut diduga telah melanggar berdasarkan Pasal 233 KUHP dengan ancaman Pidan 4 tahun.

Keyword:


Editor :
Redaksi

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda