kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Teuku Kamaruzzaman: Bendera Aceh Bukan Kedaulatan, Tapi Identitas Wilayah

Teuku Kamaruzzaman: Bendera Aceh Bukan Kedaulatan, Tapi Identitas Wilayah

Sabtu, 25 Maret 2023 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Teuku Kamaruzzaman Mantan Juru Runding GAM


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Bendera Aceh kembali menjadi sorotan publik, pasalnya sudah 10 tahun Qanun Bendera itu masih belum ada kepastian.

Sebagian menolak Bendera Aceh itu tidak boleh menyerupai bendera separatis. Ada juga yang tetap meminta Bendera Aceh itu tetap seperti Bendeara GAM.

Menanggapi hal ini, Teuku Kamaruzzaman Mantan Juru Runding GAM menilai bahwa persoalan Bendera Aceh ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. 

Sebab, penggunaan Bendera Aceh sebagai bendera resmi daerah telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Namun, seiring dengan berjalannya waktu, penggunaan Bendera Aceh tersebut masih belum diimplementasikan secara maksimal, kerena bentuk dan desain belum disetujui oleh Pemerintah Pusat.

“Di Aceh soal bendera telah selesai dengan terbitnnya Qanun Acèh Nomor 3 Tahun 2013, dan selama 6 bulan setelahnya tidak diterbitkan Perpres pembatalan oleh Peumerintah Pusat, sehingga secara otomatis Qanun itu tetap berlaku dan boleh diimplementasikan,” kata pria yang akrab disapa Ampon Man kepada DIALEKSIS.COM, Sabtu (25/3/2023).

“Bahwa ada keberatan, belum boleh dikibarkan, dan alasan sosiologis dan psikologis yang ada dikomponen Pemerintah Pusat,” tambah Ampon Man.

"Sepenuhnya menjadi soal yang ada di komponen Pemerintah Pusat, memang jadi aneh dan unik dan karena hal ini sudah bertahun tahun tidak bisa diselesaikan oleh Pemerintah Pusat kecuali melarang pengibaran, melakukan razia razia, pelarangan pelarangan tanpa solusi Hukum secara Permanen," ujar Ampon Man.

Menurut Teuku Kamaruzzaman, perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh komponen pemerintahan dan masyarakat luas, bahwa persoalan Bendera Aceh ini bukanlah persoalan kedaulatan atau politik semata, melainkan merupakan persoalan identitas suatu wilayah atau daerah, karena itu telah dijanjikan untuk dipenuhi.

Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, seluruh pihak dapat memahami pentingnya penggunaan bendera Aceh sebagai simbol identitas Aceh yang kuat dan juga sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak otonomi daerah yang telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda