kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tes SKB CPNS di Aceh Tamiang akan Dimulai September

Tes SKB CPNS di Aceh Tamiang akan Dimulai September

Sabtu, 08 Agustus 2020 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : M. Hendra Vramenia

Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, Dra. Fauziati. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Pemkab Aceh Tamiang akan melaksanakan tes Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) bagi 372 para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019, yang lulus tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), pada awal September mendatang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tamiang, Dra. Fauziati kepada Dialeksis.com, Sabtu (8/8/2020) mengatakan, pelaksanaan SKB bagi CPNS formasi tahun 2019 dijadwalkan akan digelar 1 September hingga 12 Oktober 2020.

"Kami saat ini sedang mempersiapkan lokasinya. Kemungkinan lokasi pelaksanaannya tidak berubah, dan masih tetap di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Cot Kala Langsa," kata Fauziati.

Untuk pelaksanaan SKB nantinya, kata Fauziati, terbagi beberapa tahapan yakni tahapan verifikasi hasil SKD peserta, yang sudah di laksanakan pada 27-30 Juli 2020 lalu. Selanjutnya pengumuman dan peserta yang lolos wajib mendaftar ulang SKB, dan diberi waktu selama 7 hari, dari tanggal 1-7 Agustus 2020

Kemudian, dilakukan pencetakan kartu ujian peserta SKB pada tanggal 8 Agustus 2020. Sementara, kata Fauziati, penjadwalan SKB oleh panitia akan dilakukan selama dua hari, pada 10-14 Agustus 2020.

"Untuk pelaksanaan ujian SKB sendiri akan dilaksanakan pada September 2020 ini. Diperkirakan antara tanggal 1 September hingga 20 Oktober 2020," ujarnya. 

Fauziati menambahkan, dalam pelaksanaan SKB nantinya pihaknya tetap wajib memperhatikan pedoman atau protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah. 

"Jadi, tetap harus mengikuti protokol kesehatan, dan peraturan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan bagi masyarakat di tempat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020," ujar Fauziati. (MHV)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda