Terungkap, Kejari Aceh Timur Ikut Dampingi Pelaksanaan Proyek Jalan Beusa Seubrang 2021
Font: Ukuran: - +
Penasihat Hukum Terdakwa dari unsur PPTK pada dinas PUPR Aceh Timur dalam kasus proyek pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Seubrang, Kecamatan Pereulak Barat, Kabupaten Aceh Timur. [Foto: for Dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Timur ikut melakukan pendampingan hukum terhadap proyek pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Seubrang, Kecamatan Pereulak Barat, Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2021 pada Dinas PUPR Aceh Timur dengan nilai pagu Rp11,3 miliar.
Hal itu terungkap dalam persidangan perkara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (5/1/2024). Sidang tipikor yang menjerat satu orang terdakwa dari unsur PPTK pada dinas PUPR Aceh Timur atas nama Azis ST mengagendakan pemeriksaan saksi a de charge (saksi yang meringankan) dari dinas PUPR Aceh Timur yang dihadirkan oleh penasihat hukum terdakwa.
Saksi a de charge, Nur Jannah yang merupakan staf pegawai di Dinas PUPR Aceh Timur menyebutkan, tahun 2021 saat proyek pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Beusa Seubrang dilaksanakan, tim Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Timur ikut melakukan pendampingan hukum terhadap proses pelaksanaan proyek tersebut, yang dibuktikan dengan adanya dokumen dan surat.
"Iya, memang ada pendampingan hukum dari Kejari Aceh Timur pada saat itu, karena memang proyek jalan tersebut masuk dalam kategori salah satu proyek strategis daerah. Dan itu ada surat-suratnya (dokumen bukti pendampingan hukum)," ucap Nur Jannah.
Menanggapi fakta persidangan itu, tim Penasihat Hukum Azis ST yang merupakan salah satu terdakwa, menyebutkan bahwa memang sejak awal ada kerancuan dalam proses penanganan perkara dugaan Tipikor proyek pekerjaan tersebut.
"Kami lihat memang ada kerancuan dalam proses penanganan perkara ini sejak awal," kata Advokat Faisal Qasim yang didampingi oleh tim Penasihat Hukum lainnya Advokat Kasibun Daulay, Advokat Rahmat Fadhli dan Advokat Gibran Z Qausar, usai persidangan.
Menurut mereka, satu sisi pelaksanaan proyek sudah didampingi oleh Kejari Aceh Timur dan tidak ada permasalahan yang berarti pada saat itu, namun berselang dua tahun proyek jalan Beusa Sebrang itu malah dijadikan objek penyidikan oleh Kejari Aceh Timur juga.
"Disinilah yang menurut kami letak kerancuannya, ini jadi lucu kan, ibaratnya jeruk makan jeruk. Sehingga menurut kami cara-cara penegakan hukum seperti ini menjadikan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan di daerah tidak memiliki kepastian hukum," sebut Kasibun Daulay.
Sebagai informasi, perkara dugaan Tipikor pembangunan Jalan Beusa Seubrang Kabupaten Aceh Timur telah menjerat tiga orang terdakwa, yakni terdiri dari unsur Kontraktor Pelaksana, unsur Konsultan Pengawas dan dua orang dari unsur PPTK.
Dari unsur Kontraktor Pelaksana yaitu Sanusi serta dari unsur Konsultan Pengawas yaitu Risdani Afdhal telah terlebih dahulu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada pengadilan Negeri Banda Aceh dengan masing-masing hukuman satu tahun Penjara pada hari Kamis (21/12/2023) yang lalu. [*]
- Kasibun Daulay Nilai Pokir Dewan Tidak Murni Tampung Aspirasi Konstituen
- Kasibun Daulay dan Rekan Gelar Diskusi Bahas Problematika PBJ di Aceh
- Kasibun Daulay Desak Dunia Internasional Adili Israel Atas Pelanggaran Hukum Humaniter
- Kasus Jalan di Aceh Timur, Penasihat Hukum Pertanyakan KPA yang Tidak Jadi Tersangka