Beranda / Berita / Aceh / Terungkap Ini Alasan Meninggalkan Bayi di Depan Rumah Warga

Terungkap Ini Alasan Meninggalkan Bayi di Depan Rumah Warga

Jum`at, 06 Oktober 2023 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pasangan suami-istri (pasutri) yang membuang bayi mereka di kompleks Perumahan Arab, Dusun Ujong Blang, Baitussalam, Aceh Besar, akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh

Pasutri tersebut diidentifikasi sebagai SF (24) dan MAU (20), dan mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Banda Aceh pada Selasa (3/10/2023).

Kedua pelaku adalah warga Kabupaten Aceh Utara. Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil menemukan dan mengamankan pasutri ini setelah melakukan penyelidikan intensif. 

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, menyatakan bahwa informasi yang diperoleh dari penyelidikan tersebut sangat membantu dalam menangkap pasangan ini.

“Setelah petugas melakukan penyelidikan akhirnya tim memperoleh informasi lebih lanjut tentang keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut,” kata Fadhillah dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).

"Pelaku SF diamankan saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara MAU diamankan di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh," katanya. 

Saat diamankan polisi, sebut Fadhillah, kedua pasutri itu mengakui bayi yang ditemukan warga tersebut adalah buah hati mereka. 

"Keduanya mengakui telah membuang bayi tersebut, kemudian mereka dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya. 

Hasil pemeriksaan petugas, kata Fadhillah, pasutri itu mengaku sengaja meninggalkan bayi tersebut karena malu usai hamil di luar nikah. 

"Diketahui, saat mereka menikah MAU sedang mengandung empat bulan," ucapnya. 

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat pasal 305 KUHP dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Terhadap pelaku pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tuanya sendiri, secara khusus juga dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. 

"Kemudian bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, warga Gampong (Desa) Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, digegerkan dengan penemuan sesosok bayi perempuan. Bayi itu ditemukan di teras rumah kawasan kompleks Perumahan Arab, Dusun Ujong Blang, Baitussalam, Aceh Besar, Minggu (10/9/2023) siang.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda