Terungkap Dalam Persidangan, Ketua dan Sekretaris PDIP Aceh Ditunjuk oleh DPP
Font: Ukuran: - +
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua DPC PDIP Kota Banda Aceh Teuku Mahfud mengatakan ketua umum dan sekretari DPD PDIP Aceh bukan dipilih dalam Konferda V partai berlmabang benteng itu, tapi ditunjuk oleh DPP PDIP.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan perkara sengketa partai politik yang diajukan oleh Imran Mahfudi kader PDIP. Persidangan itu berlangsung pada Rabu (1/7/2020).
“Hal tersebut disampaikan oleh Teuku Mahfud, ketika menjawab pertanyaan penggugat dalam persidangan, yang menanyakan siapa yang menentukan ketua, sekretaris dan bendahara DPD PDIP Aceh, Mahfud menjawab DPP Partai yang menentukan,” kata Imran Mahfudi dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Rabu (1/7/2020).
Imran Mahfudi menyatakan, sesuai keterangan saksi Teuku Mahfud serta alat-alat bukti lain yang telah diajukan, jelas pelaksanaan Konferda V PDIP Aceh tidak sesuai dengan pasal 72 Anggaran Dasar Partai.
"Dimana sesuai ketentuan pasal 72 ayat (3) yang menyebutkan bahwa salah satu kewenangan Konferda adalah membentuk DPD Partai," ujar Mahfudi.
Sidang lanjutan terhadap perkara ini akan dilaksanakan pada 6 Juli 2020 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari para pihak.
Seperti diketahui, kader PDI Perjuangan Imran Mahfudi, resmi mendaftarkan gugatan sengketa internal partai terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, Mahkamah Partai PDI Perjuangan dan DPD PDIP Prov Aceh pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa 11 Februari 2019 lalu. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 10/Pdt.Sus.Parpol/2020/PN-BNA.(ZU)