Tersangka Pemukulan Anak di Aceh Utara Diserahkan ke Jaksa
Font: Ukuran: - +
Reporter : Agam K
DIALEKSIS.COM | Aceh Utara - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara, menyerahkan AW (48), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Dirinya merupakan tersangka kasus penganiayaan anaknya kandungnya sendiri.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasubag Humas Iptu Sudiya Karya, mengatakan, penyerahan itu dilakukan pada hari Kamis (18/3/2021), dikarekan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap.
“Hal ini dilakukan menyusul berkas perkara yang dinyatakan lengkap, atau sering disebut dengan p21, sehingga dilakukan proses tahap kedua, yaitu dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan,” ujar Sudiya Karya.
Sudiya Karya menambahkan, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (4) UU RI NO 23 tahun 2004 tentang pengahapusan kekerasan dalam rumah tangga jo Pasal 80 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 351 KUHP.
“Barang bukti yang diserahkan berupa Visum Et Refertum Nomor : 445 / 1415 / Ver / 2020, tanggal 23 Desember 2020 dan sebuah sapu dengan gagang kayu dalam keadaan patah,” tutur Sudi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka dilaporkan oleh istrinya sendiri kepada pihak kepolisian karena telah memukul anak perempuannya yang berusia 14 tahun dan kejadian itu terjadi pada 7 Desember 2020.