Beranda / Berita / Aceh / Tersangka Pembakaran Bendera Diserahkan ke JPU

Tersangka Pembakaran Bendera Diserahkan ke JPU

Selasa, 18 Oktober 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

[Foto: Dialeksis/ftr]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pria berinisial RA (21) tersangka kasus pembakaran bendera merah putih diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain RA, adapula barang bukti (BB) yang juga turut diserahkan, yakni salah satunya adalah bendera merah putih sisa pembakaran.

Hal itu dilakukan oleh Penyidik Polda Aceh lantaran berkas RA sudah P21 atau sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh pada Senin (17/10/2022).

Adapun barang bukti (BB) yang diserahkan berupa bendera merah putih sisa pembakaran, satu buah korek api, satu topi beratribut bulan bintang, satu celana jeans, sepasang sandal, satu unit Handphone dan satu keping CD-R berisi video pembakaran bendera oleh RA. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Winardy kepada awak media di Mapolda Aceh dalam keterangannya kepada Dialeksis.com, Senin (17/10/2022).

Winardy menjelaskan, sebelumnya RA ditangkap karena menghina bendera merah putih dengan cara membakar, merobek, dan menginjak pada 23 Agustus 2022 lalu di Desa Pantee Gajah, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen. 

“Saat itu, RA menyuruh saksi MA untuk naik ke lantai dua salah satu warung kopi dan memakai handphonenya untuk melakukan panggilan video dengan WY (Teman RA yang bekerja sebagai WNI di Malaysia_Red),” sebutnya. 

Selanjutnya »     Lanjutnya, RA diprovokasi oleh WY untuk ...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda