Beranda / Berita / Aceh / Tersangka Korupsi APE Kembalikan Kerugian Negara

Tersangka Korupsi APE Kembalikan Kerugian Negara

Jum`at, 01 September 2023 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

DIALEKSIS.COM| Takengon- Kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) yang ditangani pihak Kejari Aceh Tengah semakin menarik untuk diikuti. Kali ini giliran salah seorang tersangka yang mengembalikan uang kerugian negara.

Dari nilai kerugian negara yang mencapai Rp 1.064.686.948, yang sudah dikembalikan ke negara oleh para tersangka mencapai Rp 251.372.670.

“Benar pada hari ini salah seorang tersangka kasus dugaan korupsi APE mengembalikan uang kerugian negara,” sebut Kajari Aceh Tengah, Yovandi Yazid SH MH, dalam keteranganya kepada Dialeksis.com, Jumat (01/09/2023).

Dijelaskan Kajari, tersangka Rus yang merupakan PPTK pengadaan APE anggaran 2019 Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, juga mengembalikan uang kerugian negara. Dimana sebelumnya tersangka lainya Us, telah mengembalikan kerugian negara Rp 150 juta.

Dengan pengembalian uang kerugian negara yang diserahkan tersangka Rus, nilai kerugian negara yang sudah dikembalikan dalam kasus ini mencapai Rp 251 juta lebih.

Kejari Aceh Tengah juga mengharapkan agar pihak-pihak yang merasa telah menikmati kerugian negara dalam perkara APE ini, agar segera menyerahkannya kepada Tim Penyidik demi pemulihan kerugian keuangan negara dan kepastian hukum dalam penanganan perkara ini.

“Kejaksaan Negeri Aceh Tengah berterima kasih atas etikad baik dari para tersangka yang telah mengembalikan sebagian dari kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini,” jelas Yovandi.

Dijelaskan Yovandi Yazid, kini pihaknya sedang melakukan proses pemberkasan perkara APE untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.

Perkara dugaan korupsi APE di Disdikbud Aceh Tengah tahun anggaran 2019 ada dua paket proyek dengan nilainya terbilang besar. Untuk APE Luar dikerjakan CV Megawanainti, beralamatkan di Sumedang, Jawab Barat, anggaran yang dikelola mencapai Rp2,5 miliar.

Untuk APE dalam dikerjakan Mega Agro Jaya, perusahaan asal Rancaekek, Bandung, Jawa Barat. Nilai anggaranya juga besar mencapai Rp2,5 miliar.

Dalam menagani perkara ini, pihak penyidik sudah menetapkan 4 tersangka, dan kini sedang persiapan pemberkasan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda