kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tersangka Kasus Sumur Minyak Ilegal Bertambah

Tersangka Kasus Sumur Minyak Ilegal Bertambah

Rabu, 02 Mei 2018 09:10 WIB

Font: Ukuran: - +


Foto: indopos.co.id

DIALEKSIS.COM | Aceh Timur- Polisi menetapkan seorang tersangka lagi dalam kasus ledakan dan kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur yang terjadi pada Rabu dini hari, 25 April 2018 lalu.

"Jadi totalnya sudah enam, tapi satu orang meninggal dunia, sehingga tersangka yang kita tahan hingga saat ini lima orang," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Wahyu Kuncoro di Idi, Selasa, 1 Mei 2018, dilansir Antara.

Tersangka yang baru itu berinisial S (40), warga Desa Buket Pala, Kecamatan Ranto Peureulak. Ia sebelumnya diperiksa penyidik sebagai sebagai saksi.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa S ternyata ikut membantu dalam aksi penyulingan minyak mentah di lokasi pertambangan yang akhirnya meledak hingga menelan 21 korban jiwa.

"Peran tersangka S adalah penyedia material yang digunakan untuk melakukan aksi penyulingan minyak secara ilegal di pedalaman Aceh Timur itu," ujar Wahyu.

Ia mengatakan kasus tersebut akan menjadi atensi pihaknya dan menyebut seluruh saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sudah mencukupi unsur.

"Tersangka yang ditahan sebelumnya yakni Kepala Desa dan Ketua Pemuda Desa Pasir Putih dan dua lainnya berperan sebagai pekerja dan pemodal," kata Wahyu.

Disinggung soal permintaan penangguhan terhadap para tersangka, Kapolres menegaskan penangguhan penahanan hak setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, penanggguhan baru akan dikabulkan bila tidak mengganggu penyelidikan dan penyidikan.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Aceh Timur menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam insiden ledakan dan kebakaran sumur minyak di pedalaman Aceh Timur, yaitu Kepala Desa Pasir Putih berinisial B (51), F (34), Z (39), J (45), dan A alias D (35). Seorang di antaranya sudah meninggal akibat ledakan tersebut.

Kelimanya memiliki peran tertentu. B diduga yang mengizinkan para penambang dengan mengeluarkan surat izin dan perjanjian setiap minyak yang dihasilkan wajib membayar Rp 5.000/drum (Liputan6)

Keyword:


Editor :
HARIS M

riset-JSI
Komentar Anda