Beranda / Berita / Aceh / Terpidana Kasus Korupsi Mobil Damkar di Aceh Ditangkap Jaksa

Terpidana Kasus Korupsi Mobil Damkar di Aceh Ditangkap Jaksa

Kamis, 09 Agustus 2018 10:18 WIB

Font: Ukuran: - +

Foto: KBRN/RRI

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh : Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap Syahrial,  salah satu terpidana kasus korupsi  pengadaan mobil pemadam kebakaran (Damkar) di pemerintah Aceh senilai Rp 17,5 miliar.


Syahrial dieksekusi oleh penyidiki Kejari Banda Aceh di kawasan pasar Aceh, Gampong Baro pada Selasa (7/8/2018). Terpidana kasus korupsi ini langsung diboyong ke kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk diperiksa dan kemudian ditahan di Lapas kelas II A Lambaro Banda Aceh.


Dengan muka tertutup, Syahrial diboyong oleh dua orang penyidik menuju ke mobil yang telah terparkir di halam kantor Kejari Banda Aceh. Sebelum dibawa ke Lapas untuk ditahan, Syahrial dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa kesehatan.  


Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Banda Aceh, Iskandar mengatakan Syahrial dieksekusi untuk menjalani masa tahanan sebagaimana putusan Mahkamah Agung pada 2 Juli 2018.  


"Eksekusi yang kita lakukan terhadap terpidana Syahrial, berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 2 Juli 2018 dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 200 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan penjara," kata Iskandar.


Iskadar mengungkapkan, kronologi penangkapan terpidana Syahrial berawal ketika pihaknya telah memperoleh surat perintah eksekusi oleh Mahkamah Agung. Terpidana Syahrial sempat tidak koorperatif karena tidak hadir saat dilakukan pemanggilan oleh jaksa.


"Jadi kita amankan di kawasan Gampong Baro. Saat ditangkap dia sedang di dalam mobil. Kita sudah lacak Syahrial sejak Senin. Kita juga sudah mendatangi kantornya di dinas DPKA namun tidak ada, lalu kita lacak dan ditemukan di Gampong Baro. Sebelumnya kita sudah mengundang dia, namun tidak hadir. Makanya kita langsung dicari," ungkap Iskandar.


Dalam kasus yang bergulir sejak 2015 lalu, Syahrial diketahui berperan sebagai Ketua Pokja 2 Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh (DPKA).


"Satu terpidana lainnya Siti Maryami sedang menjalani masa tahanan di rutan khusus wanita di Lhoknga Aceh Besar. Sementara dua terpidana lainnya Ratziati Yusri dan anaknya Dheni Okta Pribadi yang berperan sebagai rekanan dalam proyek pengadaan Damkar masih menunggu putusan Mahkamah Agung," kata Iskandar.


Menurut hasil audit dari Badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) Aceh, kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 4,7 milliar. (KBRN/RRI)


Keyword:


Editor :
HARISS Z

riset-JSI
Komentar Anda