Beranda / Berita / Aceh / Terkait Virus Corona dan Kedatangan MS Artania, BPKS Tindaklanjuti Permintaan Walikota Sabang

Terkait Virus Corona dan Kedatangan MS Artania, BPKS Tindaklanjuti Permintaan Walikota Sabang

Rabu, 12 Februari 2020 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala BPKS, Razuardi Ibrahim. [Foto: AK Jailani/AcehImage.com] 


DIALEKSIS.COM | Sabang - Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) akan menindaklanjuti permintaan Walikota Sabang untuk menunda kunjungan kapal pesiar atau Cruese MS Artania yang telah dijadwalkan akan tiba di Sabang pada 16 Februari 2020 mendatang. 

Surat Walikota Sabang yang ditujukan kepada Kepala BPKS Nomor 556/ 0933,tanggal 12 Februari 2020 tentang penundaan kedatangan kapal pesiar MS Artania karena masih ada kekhawatiran dan status waspada pada kasus penyebaran virus corona. Hal tersebut akan dibahas pada rapat Stekholder pada Kamis (13/2020) besok.

Kepala BPKS Razuardi melalui Deputi Komersil BPKS Agussalim menyebutkan surat walikota tersebut sudah bersifat final dan harus ditindaklanjuti mengingat BPKS hanya bersifat layanan di sektor pelabuhan.

Sementara wilayah Kota Sabang sebagai daerah destinasi wisatanya berada di bawah wewenang Walikota Sabang. Untuk itu dalam pembahasan rapat besok, hal tersebut akan menjadi pembahasan utama.

"Kita akan tindaklanjuti segera permintaan Walikota Sabang mengingat kepentingan masyarakat lebih kita kedepankan," Agusalim melalui Kabag Humas BPKS, M Rizal didampingi Kepala Unit Pelabuhan BPKS Zulkarnain, Rabu (12/2/2020).

"Untuk itu, segala sesuatu terkait intruksi penundaan kepada pihak-pihak terkait akan dibahas dalam rapat yang akan dilaksanakan besok," tambahnya.

Ia juga menyebutkan, pihak BPKS akan memberikan informasi terkait hal tersebut kepada pihak agensi kapal dan akan membahas secara detail penundaan tersebut dengan pihak-pihak terkait.

"Ini akan menjadi penting untuk ditindaklanjuti mengingat surat Walikota Sabang merupakan masukan dari elemen-elemen dan unsur tokoh masyarakat, terlebih lagi saat ini WHO belum mencabut status waspada pada kasus virus mematikan itu," pungkasnya.


Keyword:


Editor :
Sara Masroni

riset-JSI
Komentar Anda