Terkait Status Hendra Budian, Gugatan di Mahkamah Partai Golkar Sedang Berproses
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
[Foto: Dialeksis]
Atas pemanggilan tersebut, Hendra Budian mengatakan, surat pemanggilan persidangan dari Mahkamah Partai itu merupakan fakta gugatannya di Mahkamah Partai sedang berproses.
“Saya berharap agar Pimpinan DPR Aceh untuk dapat menahan dulu proses di lembaga DPR Aceh sampai adanya sebuah keputusan yang bersifat final,” kata Hendra melalui pesan WhatsApp kepada Dialeksis.com, Senin (3/10/2022).
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Mahkamah Partai GOLKAR Nomor : 02 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Internal Partai Golongan/ Karya, maka Pemohon wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Partai Golongan Karya.
Apabila Pemohon tidak hadir, maka Pemohon dianggap tidak menggunakan haknya dan Majelis Hakim tetap akan melanjutkan pemeriksaan perkara dimaksud. [nor]