Beranda / Berita / Aceh / Terkait Sengketa Tender, CV Ingat Mati Kalah di Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Terkait Sengketa Tender, CV Ingat Mati Kalah di Pengadilan Tinggi Banda Aceh

Senin, 01 Februari 2021 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Koordinator Kuasa Hukum Pemerintah Aceh, Mohd Jully Fuady. [For Dialeksis]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh terhadap Perkara Nomor 32 / Pdt.G/ 2020 / Pn Bna terkait sengketa proses lelang pembangunan asrama santri putri di Dayah Perbatasan Manarul Islam Kabupaten Aceh Tamiang dengan nilai anggaran Rp 1,7 miliar. Majelis Hakim yang diketuai oleh Eris Sudjarwanto, S.H., M.H., dengan Hakim Anggota H. Fuad Muhammady, S.H., M.H., dan Indra Cahya S.H., M.H., Putusan tertanggal Senin 25 Januari 2021 dengan Nomor Putusan 105/PDT/2020/ PT.BNA.

Koordinator Kuasa Hukum Pemerintah Aceh, Mohd. Jully Fuady ketika dikonfirmasi Dialeksis.com menjelaskan baru saja menerima informasi atas putusan ini dalam bentuk petikan, namun belum mendapatkan salinan putusannya.

“Majelis Hakim mempertimbangkan eksepsi kami dari Tergugat II (Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggara Dinas Pendidikan Dayah Aceh) dan menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima, Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh di batalkan oleh Pengadilan Tinggi Banda Aceh” ujar Jully Fuady di Banda Aceh, Senin (1/2/2021).

Dalam amar putusan sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan Tergugat I (Pembanding I) Pokja Lelang Pemerintah Aceh dan KPA Disdik Dayah Aceh sebagai tergugat II (Pembanding II) terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum telah mengugurkan perusahaan penggugat dalam proses lelang pembangunan asrama santri putri di Dayah Perbatasan Manarul Islam Kabupaten Aceh Tamiang dengan nilai anggaran Rp1,7 miliar.

"Menghukum para tergugat membayar biaya penyusunan dokumen penawaran tender Rp20 juta dan membayar kerugian materiil kepada penggugat Rp140 juta," kata Majelis Hakim. Selain kerugian materiil, majelis hakim juga menghukum tergugat I dan II membayar kerugian imateril sebesar Rp 1 miliar secara tanggung renteng dan membayar biaya perkara Rp1,116 juta.

Menurut Majelis Hakim, perbuatan tergugat I, yakni Pokja Pemilihan Biro Pengadaan Barang dan Jasa setda Aceh dalam mengevaluasi rencana keselamatan kerja perusahaan penggugat yang tidak sesuai peraturan Menteri PUPR adalah suatu perbuatan melawan hukum dan telah merugikan penggugat.

Dalam perkara ini, Penggugat adalah Muhammad Firdaus dan Mansur S sebagai Direktur dan Wakil Direktur I C.V. Ingat Mati mengajukan gugatan terhadap Pokja Pemilihan XIV Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Aceh sebagai Tergugat I dan Pengguna Anggaran atau Kuasa pengguna Anggaran Dinas Pendidikan Dayah Aceh sebagai Tergugat II, dalam Putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Banda Aceh, para Tergugat dihukum membayar sebesar 1,16 miliar rupiah.

Keyword:


Editor :
Sara Masroni

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda