kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Terkait Rangkap Jabatan Yayasan, Dr Nasir: Tak Ada Dasar Hukum yang Kuat

Terkait Rangkap Jabatan Yayasan, Dr Nasir: Tak Ada Dasar Hukum yang Kuat

Jum`at, 09 April 2021 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Hakim

Dr. Nasir Ibrahim, SE., M.Si, Kepala Badan Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Serambi Mekkah. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait Surat Edaran (SE) Dirjen Dikti No. 3 Tahun 2021 Tentang Rangkap Jabatan Yayasan yang keluar pada 26 Maret 2021 lalu tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk melarang yayasan rangkap jabatan.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Serambi Mekkah, Dr. Nasir Ibrahim, SE., M.Si kepada media Dialeksis.com, Jumat (9/4/2021).

"Pada dasarnya kita harus bisa dibedakan antara profesi dengan jabatan struktural. Jika yang dimaksud pemerintah adalah untuk jabatan struktural, seperti rektor, dekan, dan sebagainya, maka sah-sah saja. Namun, karyawan atau dosen adalah profesi bukan jabatan struktural. Jika dosen atau karyawan merangkap sebagai pimpinan yayasan, maka bisa saja meresahkan karena memang tidak masuk akal sehat,” jelasnya.

"Diperlukan kajian secara akademis dalam menetapkan regulasi tersebut," ujarnya.

Diketahui bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3/2021, tentang Larangan Rangkap Jabatan Organ Yayasan Dalam Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi. 

Dari sejumlah poin yang tertuang dalam SE tertanggal 26 Maret 2021 tersebut, terdapat sejumlah poin penjabaran atas UU nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan. Dasarnya Pasal 7 Ayat 1 dan 3 yang menyatakan bahwa pengurus/pembina yayasan dilarang merangkap jabatan sebagai direksi/pengurus/dewan komisaris/pengawas dari badan usaha yang dikelola yayasan tersebut. 

Namun ada satu poin yang membuat resah bagi para pelaku pendidikan.

Di poin pertama berbunyi, pembina/pengurus/pengawas yayasan dilarang rangkap jabatan sebagai pimpinan/dosen/karyawan dari perguruan tinggi yang diselenggarakan. Poin kedua pembina/pengurus yayasan yang mencalonkan diri sebagai pimpinan perguruan tinggi wajib mengundurkan diri dari organ yayasan tersebut. 

Sedangkan poin ketiga bagi pembina/pengurus/pengawas yayasan yang merangkap jabatan sebagai pemimpin/dosen/pegawai perguruan tinggi wajib menyesuaikan diri sejak SE ditetapkan. (UH)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda