Beranda / Berita / Aceh / Terkait Permasalahan Kode Etik dalam Kasus Brigadir J, Polda Metro Jaya Persilahkan Pemeriksaan Polisi

Terkait Permasalahan Kode Etik dalam Kasus Brigadir J, Polda Metro Jaya Persilahkan Pemeriksaan Polisi

Kamis, 11 Agustus 2022 15:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers pengumuman Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, Jakarta, Selasa (9/8/2022). [Foto: TV One]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polda Metro Jaya angkat suara terkait tujuh anggotanya yang diduga melakukan pelanggaran etik dalam kasus penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan kasus penembakan Brigadir J itu ditangani sepenuhnya oleh Mabes Polri, dalam hal ini tim khusus (timsus) dan inspektorat khusus (itsus).

Zulpan menyebut jika memang ada anggota Polda Metro Jaya yang diperiksa untuk digali keterangannya, maka pihaknya pun mempersilakan. 

"Kalau ada pertanyaan bagaimana seandainya anggota Polda Metro Jaya dipanggil dan diperiksa dalam rangka membuat terang perkara ini, maka Polda Metro Jaya mengikuti petunjuk dari Bapak Kapolda dan mematuhi petunjuk dari Bapak Kapolri," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (11/8/2022). 

Zulpan menegaskan Polda Metro Jaya tidak akan menghalangi proses pemeriksaan dan memberikan ruang seluas-luasnya. 

"Jadi kami tidak menghalangi bahkan mempersilakan siapapun yang dibutuhkan keterangannya oleh tim yang menangani di Bareskrim Polri terkait kasus ini kita memberikan ruang waktu kesempatan yang seluas-luasnya," tuturnya. 

Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan ada 31 anggota Polri yang dinyatakan patut diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam kasus penembakan Brigadir J. 

Puluhan anggota Polri itu berasal dari Bareskrim Polri hingga Divisi Propam Polri. Selain itu, tujuh di antaranya adalah anggota Polda Metro Jaya. 

"Personel Polda Metro Jaya sementara ada tujuh personel, perwira pangkat menengah empat personel, dan perwira pertama tiga personel," kata Agung kepada wartawan, Selasa (9/8). 

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J. 

Keempat tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau RR, serta KM. Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.(CNN Indonesia) 

Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda