Terkait Lahan untuk Kombatan, BRA Gelar Rakor dengan Pemkab Aceh Tamiang
Font: Ukuran: - +
Reporter : M. Hendra Vramenia
Ketua BRA Aceh, Sayed Fachrurrazi M Yusuf, SE, M.Si. [Foto: Ist.]
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dan Pemkab Aceh Tamiang sepakat mengalokasikan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah berakhir masa 'Kadastral'nya peruntukkan eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Tahanan Politik (Tapol) dan Narapidana Politik (Napol).
Penegasan itu disampaikan Ketua BRA Aceh, Sayed Fachrurrazi M Yusuf, SE, M.Si disela-sela kegiatan rapat kordinasi (Rakor) bersama pemkab Aceh Tamiang terkait implementasi MoU Helsinki poin 3.2.5, pada Selasa (22/9/2020).
"Pengadaan tanah untuk kombatan ini merupakan perintah MoU Helsinki pada poin 3.2.5 dimana pemerintah RI akan mengalokasikan tanah pertanian dan dana yang memadai kepada pemerintah Aceh dengan tujuan untuk memperlancar reintegrasi mantan pasukan GAM kedalam masyarakat dan kompensasi bagi tahanan politik dan kalangan sipil yang terkena dampak," kata Sayed kepada Dialeksis.com, Selasa (22/9/2020).
"Atas dasar regulasi tersebut, kita sampai ke Aceh Tamiang, untuk melakukan koordinasi dengan Bupati dan SKPK yang ada disini, tujuannya agar keinginan dari kedua belah pihak bisa tercapai secara maksimal. Sebab inikan kerja besar, kecuali itu, lahan yang akan dibagikan nantinya benar benar clean and clear, agar tidak terjadi masalah dibelakang harinya," tegas Sayed.
Berdasarkan data, ada sekitar empat ribuan eks Kombatan GAM, Tapol dan Napol di Aceh Tamiang, sementara hasil rapat koordinasi yang dilakukan BRA dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, ada lahan eks HGU yang bisa dimanfaatkan seluas 9.000 hektar, tersebar di empat kecamatan Aceh Tamiang.
"Saya kita, lahan seluas itu, cukup untuk menciptakan sentra sentra ekonomi baru, melalui sektor perkebunan dan pertanian, selain mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengurangi pengangguran, tentunya program BRA ini bisa maju dan berkembang, sesuai peruntukkannya," ujar Sayed.
Hasil rapat koordinasi, BRA akan memberikan fakta dan data kepada Pemkab Aceh Tamiang, agar program tersebut tidak ngambang dan secara stimulus berkelanjutan sebagai penopang hajat hidup eks kombatan GAM, Tapol dan Napol didaerah tersebut.
Lebih jauh dikatakan Sayed, BRA, sesuai butir butir pada pasal 12,13 dan 14 Mou Helsinki, penunjukannya dari Kementerian Pertanahan, Tata Ruang dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk melakukan sinkronisasi dengan stakeholder yang ada di kabupaten masing-masing, terkait pengadaan lahan pertanian sesuai peruntukkannya.
"Harapan saya, lahan-lahan yang dibebaskan tersebut, nantinya harus benar-benar clean and clear, agar tidak ada lagi masalah dibelakang harinya, sebab bulan Oktober 2020 ini, kita sudah pastikan ada beberapa lahan yang akan dikuasakan kepada kita. Jadi harus benar-benar fit," pungkas Sayed. (MHV)