Beranda / Berita / Aceh / Terkait Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Aceh, Gerak: Pihak Lain Harus Dibuka Juga


Terkait Korupsi Mantan Kadis Pendidikan Aceh, Gerak: Pihak Lain Harus Dibuka Juga


Rabu, 06 September 2023 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Zulkarnaini

Koordinator Gerak Aceh Askhalani


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Terkait penetapan mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh berinisial RF, ZF selaku PPTK dan ML sebagai pejabat pengadaan kasus korupsi pengadaan wastafel, GeRAK Aceh meminta pihak lain yang terlibat juga harus dibuka ke publik.

Kasus korupsi yang melibatkan mantan kepala dinas Pendidikan Aceh hingga saat ini masih menjadi perhatian berbagai pihak. 

Koordinator Gerak Aceh Askhalani menyebutkan, akibat dari korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh yang merugikan negara mencapai Rp7,2 miliar.

“Pihak lain dan swasta juga harus dibuka oleh polisi, siapa saja sebenarnya yang menikmati keuntungan besar dalam proyek bencana ini,” kata Askhalani kepada DIALEKSIS.COM, Rabu (6/9/2023).

Menurut dia, proyek bencana Covid melalui Dinas Pendidikan Aceh ini melibatkan 393 perusahaan swasta, proyek ini bersifat penunjukan langsung.

“Tidak mungkin tidak ada orang yang mengatur, sehingga perusahaan-perusahan itu mendapatkan proyek, maka pihak lain yang terlibat perlu dibuka,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh berinisial RF sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan wastafel dan sanitasi pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh yang merugikan negara Rp7,2 miliar.

Dalam kasus itu RF berperan sebagai pengguna anggaran. Selain itu, Polisi juga menetapkan tersangka ZF selaku PPTK dan ML sebagai pejabat pengadaan di Disdik Aceh.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda