Beranda / Berita / Aceh / Terkait Kepentingan Anak Korban Kekerasan Seksual, Muhammad Qodrat: Segera Sahkan Revisi Qanun Jinayat

Terkait Kepentingan Anak Korban Kekerasan Seksual, Muhammad Qodrat: Segera Sahkan Revisi Qanun Jinayat

Sabtu, 21 Oktober 2023 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat SH MH. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Aceh - YLBHI-LBH Banda Aceh mengungkapkan, tren hukuman cambuk bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Aceh semakin marak. Baru-baru ini Mahkamah Syar’iyah Sigli menjatuhkan vonis bagi terdakwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak berinisial FR dengan 65 kali cambuk. Di tempat lain, Kejaksaan Negeri Aceh Selatan mengeksekusi terpidana pemerkosaan terhadap anak berinisial S yang divonis 190 kali cambuk oleh Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan.

"Tren ini berpotensi terus meningkat mengingat banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang masih berjalan dan belum memperoleh putusan pengadilan," ucap Kepala Operasional YLBHI-LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat SH MH, dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Sabtu (21/10/2023).

Dia menyebutkan, hukuman cambuk bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2020 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE￾2/E/Ejp/11/2020 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum Dengan Hukum Jinayat Di Aceh.

"Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 disebutkan, perkara jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual yang korbannya adalah anak, maka untuk menjamin perlindungan terhadap anak, kepada terdakwa harus dijatuhi uqubat ta’zir berupa penjara. Demikian pula dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-2/E/Ejp/11/2020 disebutkan, dalam proses penuntutan terhadap pelaku jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual, para jaksa wajib menuntut dengan uqubat penjara," bebernya.

Muhammad Qodrat heran, kenapa hakim dan penuntut umum masih ada yang menghendaki hukuman cambuk bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"YLBHI-LBH Banda Aceh mendesak para Ketua Mahkamah Syar’iyah dan Kepala Kejaksaan Negeri di Aceh untuk mengevaluasi bawahannya masing-masing," tegasnya.

Ia juga menerangkan, sesuai Pasal 41 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, para hakim dan penuntut umum dalam proses penyelesaian perkara anak sedapat mungkin ditunjuk mereka yang mempunyai minat, perhatian, dan dedikasi terhadap masalah anak.

Di sisi lain, pencegahan hukuman cambuk bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak melalui Surat Edaran tidak akan efektif sepanjang Qanun Jinayat masih mengatur tentang alternatif pemberian sanksi. Sebab ditinjau dari segi hirarki peraturan perundang-undangan, kedudukan Qanun Jinayat masih lebih kuat daripada Surat Edaran. 

"Demi kepentingan terbaik bagi anak, LBH Banda Aceh menganggap pengesahan draft revisi Qanun Jinayat kian mendesak untuk dilakukan. Dalam draft revisi tersebut tidak lagi diatur mengenai alternatif pemberian sanksi. Semua pelaku kekerasan seksual terhadap anak akan diancam dengan hukuman penjara. Selain itu, draft revisi Qanun Jinayat juga telah mengakomodir pemberian restitusi dan pemulihan bagi anak yang menjadi korban," jelas Muhammad Qodrat.

Saat ini, katanya, draft revisi Qanun Jinayat belum dapat disahkan karena harus melewati tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

"Draft revisi sudah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri sejak tahun lalu. Namun yang sangat disesalkan, hasil fasilitasinya belum jelas dan terkesan digantung," ujarnya.

 Karena itu, pihaknya, LBH Banda Aceh mendesak agar Kementerian Dalam Negeri dapat segera merampungkan fasilitasi supaya proses revisi Qanun Jinayat dapat berlanjut ke tahap berikutnya.

"Kami khawatir, semakin lama draft revisi Qanun Jinayat disahkan, maka semakin banyak pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang lolos dari hukuman penjara, serta semakin banyak pula anak yang menjadi korban kekerasan seksual yang tidak mendapat restitusi dan pemulihan," pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda