Beranda / Berita / Aceh / Terkait Anggaran Verifikasi Parlok, MTA: Kita Tunggu Jawaban Resmi KPU Pusat

Terkait Anggaran Verifikasi Parlok, MTA: Kita Tunggu Jawaban Resmi KPU Pusat

Senin, 27 Juni 2022 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai, namun KIP Aceh sejauh ini belum memegang Anggaran Verifikasi untuk Partai Politik Lokal (Parlok) yang akan berlangsung nanti pada 29-13 Juli 2022.

Sebelumnya KIP Aceh sendiri sudah mengajukan permohonan anggaran dari APBA, namun sejauh ini belum terealisasikan.

Sementara itu, Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri mengatakan bahwa di dua kali pertemuannya dengan KPU RI di Rapimnas di Bandung dan di Surabaya sudah melakukan pengajuan permohonan agar verifikasi Partai Politik Lokal juga dapat ditampung dalam APBN.

“Kita sudah ajukan di Rapimnas agar verifikasi Parlok ini dapat ditampung di APBN, mereka (KPU RI) mengatakan akan diakomodir (Secara lisan), namun belum tahu kedepannya seperti apa,” sebutnya kepada Dialeksis.com, Minggu (26/6/2022).

Sementara itu, Respon Pemerintah Aceh melalui juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan, tidak ada istilah Parnas dan Parlok dalam hal verifikasi partai yang dilakukan oleh KIP dan KPU.

“Artinya verifikasi partai tinggal dijalankan, ya semua partai politik,” jelasnya saat dikonfirmasi Dialeksis.com, Minggu (26/6/2022) melalui via Whatsapp.

Menurutnya, baik Partai Nasional ataupun Partai Politik Lokal sama saja dalam verifikasi. “Sementara anggarannya ditanggung dalam APBN,” sebutnya.

Dirinya merasa heran, kenapa KIP membeda-bedakan antara Parlok dan Parnas dalam hal verifikasi. “Disini menjadi tanda tanya, ‘Ada Apa?’,” tambahnya.

Sebelumnya, kata Muhammad MTA, pemerintah Aceh sudah mengirimkan surat kepada KPU Pusat. “Apakah benar verifikasi partai seperti yang disampaikan oleh Ketua kip aceh? Membeda-bedakan partai?,” ujarnya. 

“Dan sampai saat ini kita belum terima jawaban apapun,” ujarnya lagi.

Muhammad MTA mengatakan, berdasarkan hasil koordinasi pemerintah Aceh dengan Kemendagri dan koordinasi Kemendagri dengan KPU Pusat bahwa anggaran verifikasi partai ditanggung APBN. 

“Termasuk dalam hal ini Partai Politik Lokal (Verifikasi Parlok diakomodir oleh APBN),” ujarnya.

Muhammad MTA mengatakan walaupun demikian saat ini hanya bisa menunggu saja penjelasan resmi tertulis dari KPU Pusat. “Kita tunggu penjelasan jawaban resmi tertulis dari KPU Pusat,” pungkasnya. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda