kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Terdakwa Kasus Narkoba 50 Kg di Aceh Timur Dihukum Mati

Terdakwa Kasus Narkoba 50 Kg di Aceh Timur Dihukum Mati

Kamis, 07 Oktober 2021 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Ilustrasi Sidang.m[Foto: Ist]

DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur memutuskan hukuman mati terhadap empat terdakwa kasus penyalahgunaan 50 Kg narkotika jenis sabu, Rabu (6/10/2021) di kantor Pengadilan Negeri Idi.

Kasi Intel Kejari Aceh Timur Andy Zulanda yang dikonfirmasi AJNN, Kamis (7/10/2021) mengatakan sidang vonis mati terhadap empat terdakwa dipimpin oleh Apriyanti dan Khalid serta Reza Bastiar Siregar sebagai Hakim Anggota.

Dilansir dari AJNN.net, Andy Zulanda mengatakan, pada saat proses persidangan para terdakwa didampingi oleh penasihat hukum mereka atas nama Romi.

Adapun 4 Terdakwa yaitu, Zakaria AB alias Jek (50) warga Dusun Tengah Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Julkifli alias Midun (27) warga Dusun Pante, Desa Kuala Bagok, Kecamatan Nurussalam, Zakaria alias Jek Telkom (43), warga Dusun Calok Geulima, Desa Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk dan Marzuki alias Riki alias Si Ki (30) warga Dusun Timur, Desa Blang Geulumpang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Para Terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Dalam kasus ini sebenarnya ada 5 terdakwa, namun satu terdakwa atas nama Khairul Bahri Alias Cek Yun meninggal dunia di rumah sakit pada 13 September 2021 lalu, berdasarkan diagnosa, sakit jantung" ungkap Andy.

Adapun Kronolgisnya dijelaskan oleh Andy, Awal Maret 2021, Bang Din (DPO) menghubungi Khairul Bahri Alias cek yun (Alm. Karena sakit Jantung) via telepon dengan menggunakan nomor handphone negara malaysia untuk mengambil paket sabu ditengah laut.

Kemudian, Khairul Bahri menghubungi Zakaria AB alias Jek selaku koordinator lapangan. Setelah saling sepakat kemudian Zakaria AB alias Jek mengatur kebarangkatan, kemudian pada 16 Maret 2021 berangkatlah Ibrahim alias Apa Him (DPO) dan Riki Alias Si Ki menggunakan boat menuju pengambilan sabu. Namun ditengah perjalanan boat rusak dan kembali ke Aceh Timur.

Kamis, 25 Maret 2021, sekitar pukul 19.00 WIB, boat penjemput sabu di Pulau Adang, didalamnya terdapat Apa Him (tekong ) (DPO), Julkifli alias Midun (ABK), dan Riki Alias Si Ki.

Pukul 02.00, boat fiber warna hitam, dan langsung menempel boat penjemput, kemudian, dua laki-laki tidak dikenal langsung melempar empat karung goni berwarna putih yang berisi sabu ke dalam boat. Kemudian, Boat kembali ke Aceh.

Boatt jaring milik Cek Yun yang merapat ke boat penjemput sabu yang di dalam boat tersebut ada Muhammad alias Bolak alias Bodak (DPO), serta Zakaria alias Jek Telkom, kemudian Apa Him (DPO) langsung memindahkan dua karung goni berisi sabu berjumlah 50 bungkus di dalam karung goni berwarna putih ke boat jaring yang di naiki Muhammad alias Bolak alias Bodak (DPO), dan Si Wak (DPO).

Sementara Zakaria alias Jek Telkom langsung pindah menaiki boat penjemput selanjutnya mendarat di Kuala Bagok.

Namun, Sabtu 27 Maret 2021 sekitar pukul 02.00 WIB rumah Muhammad alias Bolak alias Bodak (DPO) dan Julkifli alias Midun di Dusun Pante, Desa Kuala Bagok, Kecamatan Nurussalam didatangi tim gabungan.

Saat itu hanya ada Julkifli alias Midun. Saat diinterogasi petugas, Midun mengatakan, bahwa narkotika yang telah menjadi incaran tim gabungan tersebut masih disimpan di dalam satu unit perahu/boat yang ia gunakan untuk melakukan penjemputan. Saat diperiksa ditemukan didalamnya terdapat dua buah goni yang masing-masing di dalamnya berisikan 25 kilogram Sabu, sehingga keseluruhan sabu tersebut berjumlah 50 kilogram.

Selanjutnya, Hasil pengembangan kemudian tim gabungan terdiri dari Ditnarkoba Mabes Polri, Ditnarkoba Polda Aceh, Sat Resnarkoba Polres Aceh Timur dan Bea Cukai berhasil menangkap para terdakwa lainnya.

"Atas putusan tersebut penuntut umum dan para terdakwa menyatakan sikap pikir-pikir dalam jangka waktu tujuh hari. Setelah persidangan selesai para terdakwa dikembalikan ke sel tahanan Lapas Kelas II B Idi," pungkas Andi. (AJNN)

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda