Beranda / Berita / Aceh / Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Pidie Dituntut 5 Hingga 8 Tahun Penjara

Terdakwa Kasus Korupsi Jembatan Kuala Gigieng Pidie Dituntut 5 Hingga 8 Tahun Penjara

Jum`at, 30 September 2022 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +


[Foto: Nukilan]

DIALEKSIS.COM | Sigli - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Banda Aceh melaksanakan sidang pembacaan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Kuala Gigieng, Kabupaten Pidie yang diketahui bersumber dari dana otsus tahun 2018.

Penuntutan itu terkait perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pembangunan Jembatan Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie. 

Adapun lima terdakwa yaitu Ir Fajri MT sebagai Pengguna Anggaran (PA), Ir. Johnneri Ferdian MT sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Kurniawan ST, MT sebagai (PPTK), Ramli Mahmud sebagai Konsultan Pengawas dan Saifuddin sebagai Pelaksana Kegiatan.

“Ir Fajri MT dituntut 5 tahun 6 bulan kurungan penjara serta membayar denda Rp 500.000.000 subsider 6 bulan penjara,” kata JPU, Dr Fery Ichsan SH, MH pada Kamis (29/9/2022).

Lanjutnyam Ir Jhonneri Ferdia, MT dituntut 5 tahun 6 bulan denda Rp 300.000.000 subsider 9 bulan penjara. Sedangkan terdakwa Ramli dituntut 5 tahun 6 bulan penjara denda sebesar Rp 300.000.000 subsider 6 bulan penjara. 

Selanjutnya »     Sementara itu, Saifuddin yang merupakan ...
Halaman: 1 2
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda