Terdakwa 44 Kg Sabu Asal Tamiang Divonis PN Lhokseumawe 20 Tahun Penjara
Font: Ukuran: - +
Reporter : Rizkita Gita
DIALEKSIS.COM | Aceh - Pengadilan Negeri Lhokseumawe menjatuhi hukuman 20 tahun penjara terhadap terdakwa MN (25) dalam kasus penyelundupan 44 kilogram sabu. Hal tersebut dibacakan dalam persidangan putusan vonis di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (20/6/2023).
Sidang vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Klas 1B Lhokseumawe, Budi Sunanda S.H., M.H., didamping dua Hakim Anggota Khalid, A.Md, S.H., M.H dan Fitriani, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melalui Kasi Intelijen Therry Gutama mengatakan, awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe Reny Widayanti, SH menuntut MN hukuman mati sesuai dalam dakwaan yang diatur dan diancam pidana pasal 114 (2) UU No. 35/2009 jo pasal 132 (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika.
“Sebelumnya JPU menuntut hukuman mati, namun dalam sidang vonis majelis hakim menjatuhi hukuman 20 tahun kurungan penjara, denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan penjara,” kata Therry kepada Dialeksis.com, Selasa (20/6/2023).
Therry menambahkan, terhadap putusan tersebut JPU meminta waktu untuk mengambil sikap apakah akan menerima hasil putusan atau melakukan upaya hukum banding.
“Sementara barang bukti narkotika seberat 44 kilogram dirampas untuk dimusnahkan,” pungkasnya. [RG]