Terbukti Berzina,Seorang Kakek di Aceh Tamiang Dicambuk 100 Kali
Font: Ukuran: - +
Seorang kakek inisial R, dihukum cambuk 100 kali karena terbukti berzina. Foto : Hendra.
DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Seorang kakek, berinisial R (59), warga Dusun Tanjung Keramat Kampung Paya Udang Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, dicambuk 100 kali didepan umum karena terbukti berzina.
Pantauan Dialeksis.com, eksekusi cambuk digelar di halaman Islamic Center Kampung Tanah Terban Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis (5/12/2019). Ratusan orang yang terdiri dari warga dan para pelajar ikut menyaksikan. Sebuah panggung lengkap dengan terpal warna merah didirikan di sana.
Satu persatu terdakwa dihadirkan ke atas panggung. Sebelum dicambuk, mereka diperiksa kesehatan oleh tim medis. Setelah dinyatakan sehat, algojo mulai melaksanakan tugasnya. Rotan mendarat ke punggung terpidana sesuai hitungan dari jaksa.
Proses cambuk sempat terhenti beberapa kali karena kakek tersebut merasa kesakitan. Tim kesehatan berkali-kali menawarkan kakek tersebut air minum.
"R mendapat hukuman Uqubat Hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali cambukan di depan umum tanpa dikurangi, selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan terbukti melanggar pasal 33 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Kasipidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra.
Menurutnya, eksekusi cambuk ini menghadirkan 33 terpidana. Dia menilai jumlah terpidana terus mengalami tren setiap tahunnya. "Ada kesan eksekusi cambuk belum memberikan efek jera," kata Robby. (MHV)