kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Terbukti Bersalah, Saiful Mahdi Divonis 3 Bulan Penjara

Terbukti Bersalah, Saiful Mahdi Divonis 3 Bulan Penjara

Selasa, 21 April 2020 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Saiful Mahdi Dosen Universitas Syiah Kuala (Unsyiah Banda Aceh dijatuhkan vonis 3 bulan penjara kerena terbukti bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang dipimpin ketua Ety Astuti.

“Saiful Mahdi terbukti secara sah bersalah dengan sengaja dan hal mentransfer dan membuat informasi elektronik, sehingga nama orang lain tercemar,” hakim Ety Astuti saat membacakan amar putusan pada Selasa (21/4/2020).

Mejelis Hakim menyatakan Saiful Mahdi terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perbuhanan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Putusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh pada sidang sebelumnya. Pada sidang ini dari pihak JPU Kejari Banda Aceh dihadiri Fitriani, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda