Beranda / Berita / Aceh / Terapkan Perwal Pembatasan Kantong Plastik, 15 Ritel Dibina DLHK3 Banda Aceh

Terapkan Perwal Pembatasan Kantong Plastik, 15 Ritel Dibina DLHK3 Banda Aceh

Jum`at, 26 Februari 2021 23:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala DLHK3 Banda Aceh, Hamdani SH. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh pada Tahun 2021 telah membentuk tim fasilitator pengurangan sampah sebanyak 12 orang.

"Pembentukan fasilitator ini salah satunya untuk merealisasikan sekaligus memantau penerapan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 111 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penggunaan Kantong Plastik di Supermarket, Swalayan dan Mall," kata Hamdani SH, Kepala DLHK3 Banda Aceh di kantornya, Jumat (26/02/2021).

Ia menyebutkan, mereka bertanggung jawab untuk melakukan survei serta mendata jumlah sampah plastik yang dihasilkan dari jenis usaha tersebut.

Pada tahun 2021 setidaknya ada 15 usaha ritel yang menjadi sasaran DLHK3, yaitu 10 Indomaret, 3 Alfamart, Suzuya Mall dan Plaza Aceh.

“Para pelaku usaha diminta untuk menyediakan kantong belanja yang ramah lingkungan, menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar serta melaksanakan program hari berbelanja tanpa kantong plastik satu hari dalam sepekan,” jelasnya.

Ia berharap, peran aktif pelaku usaha dan masyarakat untuk dapat mengurangi timbulan sampah terutama di supermarket, swalayan dan mall sehingga Banda Aceh semakin bersih dan gemilang dalam bingkainya syariah. (BA)

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda