Tender Gabungan Venue PON Aceh Batal Usai Diprotes Keras
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Nasruddin Bahar. [Foto: dok pribadi]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Setelah mendapat protes keras, akhirnya tender penggabungan 14 paket pembangunan dan renovasi venue PON XXI Aceh senilai Rp 695 miliar dibatalkan.
Hal itu disampaikan Koordinator Transparansi Tender Indonesia (TTI), Nasruddin Bahar kepada Dialeksis.com, Kamis (28/9/2023).
Kata Nasruddin, usai TTI mengirim surat Protes kepada PPK Prasarana Strategis II,Pokja Pemilihan, Dirjen Bina Konstruksi, Inspektorat Jenderal dan LKPP, akhirnya PPK dan Dirjen Cipta Karya mengirimkan surat pembatalan tender.
Pemerhati tender itu menyampaikan apresiasi kepada PPK danDirjen Cipta Karya dengan mengambil langkah dan keputusan cepat dan benar, mengingat waktu yang sudah di akhir tahun anggaran.
“PPK secepatnya diminta untuk melakukan re-paket dan mengusulkan kembali kepada KPA untuk dilakukan tender ulang sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, TTI memprotes karena 14 paket venue PON XXI disatukan sehingga tidak memberikan kesempatan kepada pengusaha kecil dan menengah untuk bersaing secara sehat.
“Menyatukan paket itu terindikasi monopoli perusahaan besar tertentu. Langkah cepat dan tepat yang diambil oleh PPK adalah tindakan yang benar sebelum berkontrak yang berpotensi bermasalah dengan pelanggaran aturan,” pungkasnya.