kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tendang Kotak Suara, Panwaslih Sebut Akan Proses Bila Ada Laporan Resmi

Tendang Kotak Suara, Panwaslih Sebut Akan Proses Bila Ada Laporan Resmi

Rabu, 27 November 2024 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Ketua Panwaslih Pilkada Kota Lhokseumawe, Abdul Ghani [Foto: Rizkita Gita/Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Ketua Panwaslih Pilkada Kota Lhokseumawe, Abdul Ghani menegaskan tidak ada rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tempat pria mengamuk dan menendang kotak surat suara di Desa Meunasah Blang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. 

Aksi itu mengakibatkan puluhan surat suara yang telah tercoblos oleh pemilih berhamburan ke luar kotak. Pemilihan sempat ditunda beberapa menit setelah kejadian. 

“Kejadian tersebut juga tidak mengakibatkan penundaan proses pencoblosan, karena tidak lama dari itu langsung dilanjutkan. Sesuai kesepatakan antara empat saksi paslon dan penyelenggara proses pemilihan dilanjutkan kembali,” kata Abdul Ghani kepada Dialeksis.com di lokasi kejadian pada Rabu (27/11/2024).

Abdul Ghani, menyebutkan tidak memproses kasus itu karena dianggap tidak ada permasalah. Artinya masalah dianggap sudah selesai pasca kejadia itu. Pelaku juga sudah di amankan oleh polisi. 

“Tidak kita proses karena tidak ada permasalahan namun jika ada laporan resmi maka akan kita tindak lanjuti lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. 

Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, dihubungi terpisah mengungkapkan, pelaku pengrusakan kotak surat suara mengalami gangguan kejiwaan. 

Sejauh ini penyidik masih masih menunggu tindak lanjut dari pihak KIP Lhokseumawe, apabila pihak KIP tidak keberatan dalam 1x24 jam akan dilakukan pembinaan terhadap pelaku.

“Untuk pelakunya saat ini masih di Mapolsek. Pelakunya sudah diamankan sejak tadi pagi, sehingga proses pemilihan dapat berjalan normal kembali,” terang Henki per telepon. [rg]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda