kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tenaga Kontrak Satpol PP dan WH Aceh Tengah Datangi DPRK, Pertanyakan Status

Tenaga Kontrak Satpol PP dan WH Aceh Tengah Datangi DPRK, Pertanyakan Status

Selasa, 13 Juni 2023 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga
Tenaga kontrak Satpol PP dan WH pertanyakan nasibnya kepada DPRK dan Pemerintah Aceh Tengah. (Foto/Baga)

DIALEKSIS.COM| Takengon- Gedung DPRK Aceh Tengah, Selasa (13/06/2023) pagi menjelang siang dibanjiri tenaga kontrak Satpol PP dan WH. Mereka meminta agar DPRK dan pemerintah daerah memperjuangkan nasibnya.

“Kami minta kepada bapak dewan, Pemda Aceh Tengah untuk memperjuangkan status kami sebagai tenaga kontrak, sehubungan dengan akan diberlakukan penghapusan tenaga honore di intansi pemerintah,” sebut salah seorang ibu yang datang berdemo ke DPRK.

Bahkan kaum ibu yang tidak kebagian kursi tempat duduk di DPRK ini, mereka rela duduk lesehan di lantai gedung persidangan DPRK, ketika mereka diterima pihak DPRK yang menyampaikan aspirasinya.

Para satpol PP dan WH Aceh Tengah ini diterima oleh tiga anggota DPRK, Januar Effendy, Jauhar dan Abadi Ayus, turut pula hadir dalam pertemuan itu dari pihak Pemda Aceh Tengah, BKPSDM, serta asisten administrasi umum.

Menurut sekteratis Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah Hamdani SH, para tenaga kontrak yang melakukan demo ke DPRK ini meminta agar pihak DPRK dan Pemda Aceh Tengah memperjuangkan nasibnya sebagai tenaga kontrak.

Adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melakukan penghapusan tenaga honorer sampai tenggat 28 November 2023.

“Sesuai Edaran Menpan RB, Satpol PP dan WH tidak termasuk kategori PPPK,” kata Hamdani SH, Sekretaris Satpol PP dan WH Aceh Tengah.

197 tenaga kontrak, honorer Satpol PP dan WH ini, ada diantara mereka yang sudah mengabdi selama 18 tahun. Bahkan diantara mereka ada yang sudah berumur 55 tahun, Kiranya pemerintah daerah dan DPRK bisa mencarikan sulosi tentang nasib mereka sehubungan dengan adanya edaran surat Menpan tentang penghapusan tenaga honor.

Pada kesempatan itu, anggota DPRK Aceh Tengah yang menerima tenaga kontrak dan honor Satpol PP dan WH ini menyampaikan, pihaknya akan memperjuangkan aspirasi tenaga kontrak ini sesuai dengan aturan.

Pihak DPRK meminta penjelasan pihak eksekutif tentang regulasi apa yang diminta para tenaga kontrak dan honor ini.

Mursyidi, BPKSDM Aceh Tengah pada kesempatan itu menjelaskan, apa yang diminta pihak tenaga kontrak Satpol dan WH, sama dengan permintaan mereka yang sudah melakukan demo ke DPRK.

Sebelumnya tenaga kesehatan, guru, juga melakukan hal yang sama, agar pemerintah daerah dan DPRK memperjuangkan nasib mereka, sehubungan dengan adanya surat edaran dan Menpan tentang penghapusan tenaga honorer.

Namun semua itu ada regulasinya, ada ketentuan yang ditetapkan pemerintah. Bila ada peluang dan memungkin sesuai dengan aturan, pemerintah daerah akan memperjuangkanya.

Namun bukan hanya pihak Satpol PP dan WH yang meminta agar pemerintah dan DPRK memperjuangkan nasibnya.Pihak guru, tenaga kesehatan, tem BPBD yang senantiasa terjun ke lapangan ketika negeri ini dilanda musibah, juga punya hak yang sama agar pemerintah memperjuangkan nasibnya.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda