kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tenaga Kontrak Harus Diperjuangkan Nasibnya, Farid Ismullah: Kita Masih Butuh Mereka!

Tenaga Kontrak Harus Diperjuangkan Nasibnya, Farid Ismullah: Kita Masih Butuh Mereka!

Senin, 09 Mei 2022 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Farid Ismullah. [Foto: Ist.]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pasca Idul Fitri, kegelisahan kembali menyelimuti tenaga kontrak yang bekerja di lingkup pemerintah Aceh. Bukan tanpa sebab mereka gelisah, tentu tentang nasib mereka setelah berakhirnya tahun 2022.

"Pemerintah dalam hal ini telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau di singkat (PPPK). Pada pasal 99 ayat 2 di jelaskan bahwa non-pns (tenaga kontrak) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan, dengan masa mengabdi minimal 5 tahun," sebut Farid Ismullah, seorang aktivis Aceh.

"Kemudian saya bertanya-tanya, terkait persyaratan seperti batas umur jenjang pendidikan apakah ada di koordinasikan dengan daerah? Karena hal tersebut dianggap penting untuk koordinasi dengan setiap provinsi, apalagi seperti Provinsi Aceh," tuturnya.

Provinsi Aceh, kata Farid, berbeda dengan provinsi lainnya dikarenakan memiliki kekhususan tersendiri. Untuk tenaga kontrak yang bekerja di lingkup pemerintah Aceh yang berjumlah di atas 10 ribu orang, masih memiliki peluang untuk dapat diangkat melalui PPPK.

"Tentu hal ini dibutuhkan kekompakan antara pihak Eksekutif dan Legislatif untuk ikut berjuang bersama terkait nasib tenaga kontrak," sebutnya.

Co-Founder DIA Foundation Aceh itu juga bertanya-tanya tentang nasib tenaga kontrak yang bekerja di pemerintah kabupaten/kota. Jika digabungkan, maka akan melahirkan jumlah yang tidak sedikit. 

"Hal ini dapat menjadikan ancaman serius bagi Aceh, terutama terkait di sektor ekonomi dan jumlah pengangguran," ucapnya.

Menurut Farid, Pemerintah Aceh dan DPRA dapat menelaah kembali pasal 99 ayat 2, dan mendorong agar Provinsi Aceh dapat menentukan sendiri syarat dan teknis lainnya dalam pengangkatan tenaga kontrak menjadi PPPK. 

"Mari bersama memperjuangkan nasib tenaga kontrak yang bekerja di lingkup pemerintah Aceh dan kabupaten/kota. Kita masih membutuhkan mereka!" pungkasnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda