Temuan BPK Terkait Dana ZIS Sudah Ditindaklanjuti, Ini Kata BPKK Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh, Iqbal Rokan. [Foto: bandaceh.go.id]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penggunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) untuk menutup pengeluaran 2021 sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota Banda Aceh. Bahkan, hal itu dilakukan sebelum keluar hasil penilaian dan rekomendasi dari BPK-RI.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Iqbal Rokan mengatakan dana ZIS senilai Rp 4,2 miliar tersebut merupakan silpa alias idle cash. “Kita gunakan sementara dan sudah kita kembalikan ke kas awal sesuai dengan rekomendasi BPK,” katanya seperti dikutip dari laman resmi bandaacehkota.go.id, Rabu (1/6/2022).
Bahkan, katanya lagi, tanpa ada rekomendasi dari BPK pun, dana dimaksud telah dipindah-bukukan kembali ke rekening penerimaan ZIS. “Dan penggunaan dana itu tidak mengganggu penyaluran ZIS, karena semua kegiatan terkait selama 2021 telah rampung.”
Menurut Iqbal, pengelolaan keuangan daerah yang baik sepanjang 2021 membuat Pemko Banda Aceh kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya. “Semuanya sudah kita tindaklanjuti, bahkan sebelum LHP keluar, makanya Banda Aceh bisa meraih WTP untuk ke-14 kalinya, dan berturut-turut pula,” ujarnya. []
- Kepala Diskominfotik: VSGA Persiapkan SDM Berdaya Saing di Era Teknologi Tersertifikasi
- Hujan Badai Masih Berlangsung, Aminullah Kembali Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Warga
- DPRK Gelar Sidang Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Kepala Daerah Banda Aceh 2017-2022
- Wali Kota Banda Aceh Jajaki Kerjasama dengan Manajemen Pacific Paint di Tangerang