Temuan BPK: Kekurangan Volume Pembangunan Jembatan Pematang Durian Tahap III Rp121 Juta
Font: Ukuran: - +
Reporter : M. Hendra Vramenia
DIALEKSIS.COM | Kuala Simpang - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh menemukan proyek pembangunan jembatan Pematang Durian Tahap III tahun 2021 pada dinas PUPR Kabupaten Aceh Tamiang yang bersumber dari dana Otsus kekurangan volume. Sehinga kondisi tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 121.474.149,01.
Dalam LHP menyebutkan, pekerjaan Pembangunan Pematang Durian Tahap III (Otsus) dilaksanakan oleh PT PAM berdasarkan Kontrak Nomor 600.630/09/BM-JB/III/2021 tanggal 30 Maret 2021 sebesar Rp7.474.498.000,00 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender terhitung sejak tanggal 30 Maret - 25 September 2021.
"Pekerjaan mengalami addendum sebanyak lima kali dengan addendum terakhir Nomor 600.630/552/BM-JB/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 yang menjelaskan bahwa terdapat penambahan dan pengurangan volume pekerjaan (Contract Change Order)," bunyi LHP BPK.
Dalam LHP tersebut dijelaskan bahwa pekerjaan telah selesai dikerjakan dan diserahterimakan dengan BAST Nomor 381/BASTP/BM-JB/XII/2021 tanggal 29 Desember 2021. Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah terealisasi 100% melalui SP2D Nomor 0286/LS-OTSUS/2021 tanggal 30 Desember 2021 senilai Rp7.474.498.000,00.
"Hasil pemeriksaan fisik pekerjaan bersama PPTK, penyedia jasa dan konsultan pengawas pada tanggal 2 Februari 2022 menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp121.474.149,01," bunyi LHP BPK Tahun 2021.
Permasalahan tersebut disebabkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Aceh Tamiang kurang cermat dalam mengendalikan kegiatan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Sehingga, BPK merekomendasikan Bupati Aceh Tamiang agar memerintahkan Kepala Dinas PUPR Aceh Tamiang selaku Pengguna Anggaran (PA) untuk mempertanggungjawabkan kekurangan volume pekerjaan pembangunan jembatan Pematang Durian Tahap III (Otsus) dengan melaksanakan penyetoran ke Kas Daerah sebesar Rp 121 Juta Lebih.
Kabid Bina Marga pada Dinas PUPR Aceh Tamiang, Baihaqi Akyat yang dikonfirmasi Dialeksis.com via seluler, Kamis (21/4/2022) terkait temuan BPK tahun 2021 terhadap kekurangan volume pekerjaan pembangunan jembatan Pematang Durian Tahap III mengatakan sampai saat pihaknya belum dapat LHP BPK tahun 2021.
"Sampai saat ini, kami belum dapat LHP BPK tahun 2021 dari Inspektorat Aceh Tamiang," ujarnya. [MHV]
- TPJ Aceh Minta Presiden Tunjuk PJ Gubernur yang Berani dan Tegas
- Tingkatkan Pelayanan Haji dan Umrah, Kemenag Aceh Terima Hibah 1 Mobil Operasional
- Pembayaran Ganti Rugi Pembangunan Tol untuk Sekerak Aceh Tamiang Menunggu Persetujuan LMAN
- Curi 90 Tandan Kelapa Sawit Milik Perusahaan BUMN, Dua Warga Atam Ditangkap Polisi