Beranda / Berita / Aceh / Temuan BPK Aceh, Alfian: Pihak Yang Teraudit, Selesaikan Sebelum 60 Hari

Temuan BPK Aceh, Alfian: Pihak Yang Teraudit, Selesaikan Sebelum 60 Hari

Rabu, 16 Juni 2021 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Koordinator MaTa, Alfian [Dok. Serambinews.com]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dari hasil Rekapitulasi Temuan BPK-RI Pewakilan Provinsi Aceh Laporan Keuangan Aset tahun 2020 Tindak Lanjut SKPA Pemerintah Aceh, ditemukan dari hasil total dijumlah kerugian mencapai Rp.6.2 M.

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTa) Alfian mengatakan kepada Dialeksis.com(16/06/2021), tentang temuan BPK Aceh wajib segara ditindak lanjuti jika sudah lewat dari 60 hari jika tidak akan masuk ke ranah hukum.

“Jika melihat UU Nomor 15 Tahun 2006 bahwa hasil rekomendasi BPK atau temuan wajib diselesai oleh pihak yang teraudit selama 60 hari, jika tidak maka BPK akan melanjutkan ini ke aparatur penegak hukum, “ katanya.

SDirinya mengatakan, beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan koordinasi dengan pihak kejari-kejari yang ada di daerah soal temuan BPK Aceh. Bahwasannya ada temuan secara administrasi dan keuangan.

“Memang Mata saat ini belum menghitung apa sudah 60 hari, artinya temuan dari BPK Aceh mau itu di daerah, ataupun kabupaten wajib segera menyelesaikan wajib secara administrasi maupun keuangan, kami juga akan melakukan koordinasi dengan pihak BPK Aceh “ tukasnya.

Azhari menambahkan, audit yang dilakukan beberapa waktu lalu bersifat audit umum dan status pemerintah Aceh mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Tetapi bukan berarti WTP itu tidak terjadi tindak pidana korupsi, itu yang perlu dipahami oleh semua pihak.

“Harapan kita kedepan terutama di level pemerintah dalam hal ini eksekutif dalam jalur kepatutan, artinya tidak terjadi pelanggaran yang berulang, dan ketika audit BPK berjalan tidak ada lagi temuan, “ tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda