DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Aceh terus memperkuat pengawasan, penegakan aturan, serta pembenahan sistem transportasi secara menyeluruh. Hal tersebut dilakukan untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya yang kini marak terjadi di Aceh.
Kepala Dinas Perhubungan Aceh, T. Faisal menegaskan pentingnya penguatan pengawasan lintas sektor serta kesamaan data antarinstansi dalam menangani persoalan kecelakaan lalu lintas di jalan raya yang terus meningkat.
"Sama-sama harus lebih ketat lagi pengawasan. Kita juga harus punya data yang sama, karena masih banyak kejadian yang belum terlaporkan secara utuh," ujar Faisal saat memimpin rapat Forum LLAJ di Aula Multimoda Dishub Aceh, Rabu (15/4/2026).
Faisal memaparkan, masih banyak ditemukan perusahaan angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP), yang punya berbagai persoalan terkait kepatuhan perizinan dan standar keselamatan.
Menurutnya, pendekatan penanganan tidak bisa lagi hanya bersifat persuasif, melainkan harus dibarengi dengan langkah penegakan hukum yang tegas, termasuk rekomendasi pencabutan izin bagi perusahaan yang melanggar.
"Perizinan harus ketat. Kalau tidak ada tindakan, seolah kita tidak serius," ujar Faisal.
Dishub Aceh bersama anggota Forum LLAJ lainnya juga telah melakukan berbagai langkah administratif seperti sosialisasi perizinan kepada pimpinan perusahaan angkutan, pelaksanaan ramp check, serta pengawasan operasional di lapangan.
Dalam forum tersebut, disepakati rencana aksi bersama (action plan) yang mencakup langkah jangka pendek hingga jangka panjang.
Untuk jangka pendek, upaya yang dilakukan meliputi sosialisasi keselamatan lalu lintas, publikasi angkutan yang melanggar, razia terpadu terhadap angkutan umum dan kendaraan berpelat hitam, pembekuan hingga pencabutan izin, pemeriksaan urin pengemudi, penguatan sistem berbagi data kecelakaan hingga pembuatan aplikasi untuk memudahkan memantau perusahaan-perusahaan hingga para supir.
Sementara untuk jangka menengah dan panjang, program yang disiapkan antara lain pelatihan bagi pengemudi, audit perusahaan angkutan, serta pendampingan penyusunan dokumen Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK-PAU).
Faisal juga menekankan pentingnya transparansi data kecelakaan kepada publik sebagai bentuk kontrol sosial. "Kita akan rekonsiliasi data setiap bulan dan publikasikan perusahaan mana yang punya trackrecord bagus. Supaya masyarakat tahu perusahaan mana yang bisa menjadi pilihan saat akan bepergian," ujarnya.
Sementara itu Ditlantas Polda Aceh yang diwakili oleh Kasijemenopsrek Subditkamsel Ditlantas Polda Aceh, Kompol Ikmal, menyampaikan bahwa dari data kepolisian, kendaraan yang paling banyak terlibat kecelakaan adalah angkutan umum tidak resmi, khususnya travel berpelat hitam.
"Korban yang meninggal didominasi penumpang kendaraan umum, dan umumnya berasal dari angkutan tidak resmi," ujarnya.
Ikmal menyebutkan pihak kepolisian juga menyatakan kesiapan untuk mendukung pelaksanaan razia terpadu serta penegakan hukum terhadap kendaraan yang tidak memiliki izin operasional.
Kepala BPTD Kelas II Aceh, Tofan Muis, menyoroti perilaku pengemudi yang cenderung mengejar waktu tiba ke tujuan tanpa memperhatikan keselamatan, serta belum optimalnya sistem pergantian pengemudi untuk perjalanan jarak jauh.
Untuk itu, ia mengusulkan pembentukan aplikasi atau database pengemudi sebagai dasar pengawasan, termasuk penerapan blacklist bagi pengemudi bermasalah.
Kepala Jasa Raharja Kanwil Aceh, Panji Akbar Nur Banten, menyampaikan pihaknya mendukung pengembangan sistem aplikasi berbasis data untuk memantau legalitas perusahaan dan pengemudi, dengan melibatkan peran Organda dalam proses rekomendasi perizinan.
Sementara itu Sekretaris Organda Aceh, Ermansyah, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pembinaan kepada perusahaan angkutan, meski dihadapkan pada tantangan maraknya kendaraan pribadi yang beroperasi sebagai angkutan umum. [*]