Beranda / Berita / Aceh / Tegurannya Tidak Digubris Bupati, Dukcapil Kemendagri Minta Akses Data Kependudukan Abdya Diputuskan

Tegurannya Tidak Digubris Bupati, Dukcapil Kemendagri Minta Akses Data Kependudukan Abdya Diputuskan

Rabu, 18 September 2019 04:04 WIB

Font: Ukuran: - +


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Direktorat Jenderal Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan untuk melakukan pemutusan jaringan komunikasi dan data kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya). 

Hal tersebut terungkap pada nota dinas Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri tertanggal 26 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan.

Dalam surat bernomor 470/1623/BAKPS I dan bersifat segera itu disebutkan pelantikan dan mutasi pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Abdya berdasarkan SK Bupati Abdya nomor 530 Tahun 2018 tanggal 30 Oktober 2018 dianggap telah mengangkangi aturan yang berlaku. 

"Tidak melalui mekanisme sebagaimana yang diatur pada Permendagri No 76 tahun Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi dan kabupaten/kota," tulis dokumen nota dinas itu.

Atas pelanggaran itu, lanjut surat tersebut, pihak Dirjen Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menegur Bupati Abdya untuk segera mengganti pejabat yang dimaksud. 

Surat teguran itu sendiri telah disampaikan dua kali, yakni surat no 821.2/5951/Dukcapil tanggal 15 Agustus 2019 hal penggantian pejabat yang menangani urusan administrasi kependudukan di Kabupaten Abdya, serta surat no 821.22/6112/Dukcapil tanggal 23 Agustus 2019 hal pemberhentian dari jabatan struktural pejabat yang menangani urusan administrasi kependudukan di Kabupaten Abdya. 

"Namun, sampai saat ini belum ditindaklanjuti," sebut surat tersebut.

Merasa teguran yang disampaikan tidak digubris, dan atas arah pimpinan pada kesempatan terdahulu, Dirjen Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil pun mengambil tindakan tegas.

"Mohon kiranya untuk dapat dilakukan pemutusan jaringan komunikasi data kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Barat Daya Provinsi Aceh," pinta Kepala Subdit Wilayah I, M. Arief Affandi atas nama Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.









Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda