Beranda / Berita / Aceh / Tegakkan Perda, Pemkab Aceh Besar Beri Surat Peringatan Terakhir Kepada Pedagang

Tegakkan Perda, Pemkab Aceh Besar Beri Surat Peringatan Terakhir Kepada Pedagang

Jum`at, 04 Maret 2022 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Satpol PP Muhajir SSTP MPA memberikan surat peringatan terakhir (SP-3) kepada pedagang kaki lima, Kamis (3/3/2022) di Pasar Lambaro, Aceh Besar. [Foto: Media Center Aceh Besar]


DIALEKSIS.COM | Jantho - Pemerintah Aceh Besar memberikan surat teguran terakhir atau SP-3 kepada beberapa pemilik toko dagangan di Pasar Lambaro, Kamis (3/3/2022).

Hal itu dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban umum, kenyamanan pengguna jalan serta keindahan dan kebersihan lingkungan Pasar Lambaro serta melakukan penegakan Perda, terutama dalam menertibkan kanopi pedagang yang masih melewati batas hingga menjorok ke jalan dan lapak penjualan ilegal terutama di jalur rel kereta api, Lambaro, Ingin Jaya, Aceh Besar.

Kepala Satpol PP Aceh Besar Muhajir SSTP MPA, didampingi Kadis Kebersihan Muwardi SH, Kadishub Azhari SE dan Kabag Prokopim Setdakab Zayadinur SSTP serta Muspika Ingin Jaya saat memberikan surat teguran terakhir kepada para pedagang yang masih melanggar dan tidak mengindahkan peraturan daerah terkait penataan dagangan dan kanopi di Pasar Lambaro.

"Hari ini kita memberikan SP-3 (surat peringatan terakhir) kepada beberapa pemilik toko yang belum menerbitkan dagangan dan kanopi," ujar Muhajir.

Satpol PP memberi waktu untuk menertibkan sendiri hingga hari Ahad (6/3/2022), jika belum diindahkan, akan dibantu bongkar oleh petugas penertiban pada tanggal 10 Maret.

Selain menyerahkan SP-3, petugas juga memindahkan 3 mobil buah yang berjualan di atas badan jalan Banda Aceh - Medan yang telah berulang kali diminta untuk tidak menggunakan jalan sebagai lapak jualan.

"Penertiban ini semata-mata untuk kenyamanan dan keselamatan bersama, maka untuk itu mari kita jaga bersama supaya kenyamanan berjualan dan keselamatan pembeli serta pengguna jalan terus terjaga," pungkas Muhajir. [MC]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda