kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tega, Seorang Mucikari Menjual Sepupunya Sendiri Via Facebook

Tega, Seorang Mucikari Menjual Sepupunya Sendiri Via Facebook

Minggu, 10 Maret 2019 18:39 WIB

Font: Ukuran: - +



DIALEKSIS.COM | Jakarta - Seorang ABG berumur 17 tahun berinisial EG menjual sepupunya sendiri kepada pria hidung belang melalui akun facebook. Aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar praktik prostitusi online anak baru gede (ABG) itu setelah menyaru sebagai konsumen, Kamis (7/3) lalu. EG ditangkap di sebuah hotel di Jalan Sunter Permai Raya, Sunter Paradise, Jakarta Utara sekitar pukul 15.00 WIB.

"Korban adalah sepupu pelaku yang masih berusia 16 tahun, pelaku sudah putus sekolah," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi, seperti yang dilihat pada detik.com hari ini, Minggu (10/3).

Setelah mengetahui adanya jual-beli penjaja seks komersil (PSK) melalui sebuah akun Facebook, polisi melakukan penyamaran dengan mengaku sebagai konsumen. Setelah disepakati, transaksi dilakukan di hotel dengan tarif yang ditentukan oleh EG.

"Tarifnya itu sebesar Rp 4 juta short time dan dari hasil penjualan pelaku mendapat keuntungan Rp 500 ribu," jelasnya.

Di lokasi yang sudah disepakati, polisi kemudian mengamankan EG. Barang bukti berupa pakaian dalam perempuan, kondom dan pintu kamar hotel serta bukti transaksi. Kasus ini masih diselidiki lebih jauh untuk mengetahui berapa lama EG melakukan praktik prostitusi.

"Keterangan pelaku dia mengaku karena terdesak perekonomian sehingga menjadi muncikari," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang subsider setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE.





Keyword:


Editor :
Im Dalisah

riset-JSI
Komentar Anda