Beranda / Berita / Aceh / Tega Seorang Kakek di Banda Aceh Perkosa Cucu Kandungnya Sendiri

Tega Seorang Kakek di Banda Aceh Perkosa Cucu Kandungnya Sendiri

Selasa, 23 Mei 2023 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sammy

Konferensi pers tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap cucu kandungnya di Polresta Banda Aceh, Selasa (23/5/2023). (Foto: dialeksis.com/Sammy)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang kakek SA 71 tahun merupakan pelaku pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap dua orang anak di bawah umur, yang berusia 11 tahun dan 4 tahun. 

Kedua korban ini merupakan cucu kandungnya sendiri. Pelaku adalah pensiunan PNS warga Kota Banda Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, tersangka SA ditangkap pada Kamis (18/5/2023) pukul 13.45 WIB di rumah tempat tersangka tinggal.

Di depan petugas kepolisian, SA mengakui telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap kedua korban yang merupakan cucu kandungnya dari anak perempuan. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa satu unit ponsel merek Samsung Galaxy A22 warna biru dongker dan dua pasang pakaian korban.

"Untuk kejadian ini, modus operandi dari tersangka yaitu, pada tahun 2021 orang tua dari korban ini telah bercerai. Karena itu korban ikut dengan ibu kandungnya yang merupakan anak kandung dari tersangka. Mereka tinggal menetap di rumah tersangka. Selama korban berada di rumah tersebut, tersangka sering mengajak korban untuk bermain dalam kamar tidur tersangka," ujar Kompol Fadillah Aditya Pratama dalam konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Selasa (23/5/2023).

Lama-kelamaan, muncul niat tersangka untuk melakukan pelecehan seksual dan sering memberikan ponsel tersangka kepada korban untuk membuka aplikasi TikTok. Ketika korban sedang tidak sadar saat bermain ponsel, di situlah tersangka melakukan aksinya.

Kompol Fadillah menambahkan, perbuatan tersangka ini dilakukan berulang kali tanpa diketahui oleh ibu kandung korban. Sampai pada Maret 2023, salah satu korban, baru berani bercerita kepada bapaknya. Kemudian bapaknya melaporkan kejadian tersebut kepada unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh.

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dan terancam hukuman takzir cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni dan paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan.

Selain itu, tersangka juga disangkakan melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dengan ancaman uqubah takzir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan. [sam]

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda