Beranda / Berita / Aceh / Tega, Anak Tikam Ayah Tirinya di Aceh Tamiang

Tega, Anak Tikam Ayah Tirinya di Aceh Tamiang

Rabu, 06 Juli 2022 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : fatur

Ilustrasi. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - RS (26) pelaku penganiayaan berat yang menikam terhadap ayah tirinya hingga meninggal dunia disangkakan dengan pasal 351 ayat Jo pasal 354 KUHPidana.

 Penikaman itu dipicu akibat sakit hati terhadap korban (Ayah tirinya bernama Anwar Sadad 45 tahun_). Kejadian penikaman itu terjadi di Desa Perdamaian, Kuala Simpang, Aceh Tamiang yang terjadi sekitar pukul 08.10 WIB.

Awalnya, penikaman itu terjadi, saat Korban membangunkan RS dari tidurnya dengan maksud agar tidak malas-malasan dan pergi untuk mencari pekerjaan.
 

Kapolres Aceh Tamiang yang didampingi Kasat Reskrim AKP Irsal dan Kasi Humas AKP Untung Sumaryo dalam Konferensi Persnya menyebutkan bahwa penikaman itu terjadi lantaran sakit hati. 

“Pengakuan Pelaku, bahwa penikaman itu terjadi karena sakit hati atas perbuatan korban terhadap tersangka dan ibu kandungnya (Istri korban),” sebut Kapolres.

“RS saat itu tengah tidur, kemudian dibangunkan oleh ayahnya (Korban), tersangka saat itu langsung bangun dan siap-siap untuk keluar dari rumah. Saat hendak pergi dari rumahnya, terjadi pertengkaran antara tersangka dengan korban di depan rumah,” jelas Kapolres.

Lanjutnya, Kapolres mengatakan, korban melihat ada pisau di pot bunga dan langsung mengambil tersebut selanjutnya menghunuskan ke tubuh korban.

“Korban sempat memberi perlawanan dengan cara merebut pisau dari tangan tersangka, namun karena korban terjatuh dalam posisi terlentang, sehingga korban mendapati tikaman dari tersangka lagi dibagian perut bagian kiri,” jelas Kapolres.

Setelah Tersangka kabur dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Sedangkan, korban dilarikan kerumah sakit, namun takdir berkata lain, korban dinyatakan meninggal dunia karena kehabisan darah.

Sementara itu, pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Aceh Tamiang di rumah saudaranya di Sungai Kuruk, Seruway, Aceh Tamiang sekitar pukul 10.30 WIB. Kini Tersangka berada di Mapolres Aceh Tamiang guna mendapati proses hukum lebih lanjut. [ftr]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda