TDMRC-USK Diseminasikan Hasil Kajian dan Peta Risiko Banjir Aceh Selatan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
TDMRC-USK laksanakan FGD dari tindak lanjut penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Aceh Selatan. [Foto: Ist]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tsunami and Disaster Mitigation Research Center (TDMRC) Universitas Syiah Kuala (USK) kembali laksanakan Focus Group Discussion (FGD), sebagai tindak lanjut dari penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Aceh Selatan, yang telah dimulai penyusunannya sejak Agustus 2022 tahun lalu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jum’at, (30/12/2022) tersebut, bertempat di aula kantor Bupati Aceh Selatan.
Mewakili Bupati Aceh Selatan, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Selatan, Drs. H. T. Darisman dalam sambutannya menyampaikan, kajian KRB yang dilaksanakan ini sangat bermanfaat bagi pembangunan Aceh Selatan kedepan nantinya.
Menurut Darisman, dokumen KRB ini dapat menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) berdasarkan perspektif pengurangan risiko bencana.
“Terima kasih kepada semua pihak, khususnya TDMRC-USK dan BPBD yang telah membantu penyusunan dan pembuatan peta KRB banjir,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Dialeksis.com, Minggu (1/1/2023).
Penanggung jawab kegiatan, sekaligus Kalaksa BPBD Aceh Selatan, H. Zainal A, SE, M.Si, dalam laporannya menyampaikan, sudah sejak lama Pemkab Aceh Selatan memiliki dokomen dan Peta KRB, namun belum pernah diperbaharui, baru di 2022, atas dukungan Kepala Daerah dan DPRD Aceh Selatan, pembaruan terhadap dokomen dan peta KRB dapat dilakukan.
“Harapan kedepan, setelah pembaruan semua dokumen dan peta KRB ini terlaksana, dapat dilanjutkan dengan upaya pengurangan risiko bencana guna melindungi masyarakat di Aceh Selatan, yaitu dengan menyusun rencana Penggulangan Risiko Bencana (PRB) dan rencana kontijensi bencana,” paparnya dengan rinci.
Narasumber manajemen bencana TDMRC-USK, Ismiatul Ramadhian Nur, ST.,M.Si., dr. Shylvanna A, M.Si., juga memaparkan, hampir setiap desa yang ada di 18 kecamatan memiliki tingkat risiko tinggi terhadap bencana banjir.
Menurut mereka, kesimpulan ini didapat berdasarkan perhitungan probabilitas dan intensitas ancaman banjir, yang dikalikan dengan kerentanan dan dibagi dengan indeks kapasitas daerah dan masyarakat lokal.
Secara terpisah, koordinator tim kajian dari TDMRC-USK, Dr. Saumi Syahreza, mengatakan tujuan FGD ke-II ini adalah untuk menyampaikan dokumen hasil kajian dan pembuatan peta risiko bencana banjir Aceh Selatan.
Menurutnya, kajian penyusunan dan pembuatan peta ini masih akan terus berlanjut di tahun 2023, khususnya untuk menyusun dokumen dan peta risiko bencana lainnya, seperti bencana tanah longsor, gempa bumi dan tsunami, karhutla, cuaca ekstrim dan lain sebagainya/ atau disesuaikan dengan hasil kajian potensi ancaman bencana lokal.
Pemkab Aceh Selatan, dalam hal ini BPBD sebagai penanggung jawab bencana daerah, telah melaksanakan langkah strategis dalam perencanaan pengurangan risiko bencana, yaitu dengan menginisiasi pembaruan penyusunan dokumen dan Peta KRB.
Untuk diketahui, penyusunan dokumen dan peta KRB bersifat wajib bagi setiap daerah, yang diatur berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah yang memiliki otoritas wilayah, yang mana dalam lingkup pelayanan bidang kebencanaan oleh pemerintah daerah, pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Menteri (Permendagri) No. 101 Tahun 2018 mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) apa saja yang wajib diberikan oleh pemerintah daerah kepada masyarakat.
Dalam hal ini, pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun dokumen KRB yang terlegalisasi secara resmi melalui peraturan kepala daerah yang berlaku selama 5 tahun dan ditinjau ulang-setiap 2 tahun dan/atau ketika bencana besar terjadi di wilayah tersebut. (Nor)
- Mahasiswa KKN XXII USK di Lampanah Gelar Lampanah Education Festival
- FKIP USK Gelar Maulid dan Syukuran Akreditasi, Rektor Prof Marwan: Harus Jadi Pionir MBKM
- Magister Kimia dan Magister Biologi FMIPA USK Raih Akreditasi Unggul
- Jelang Akhir Jabatan Bupati Aceh Tengah Mutasi Pejabat, Aryos Nivada: Melanggar Aturan!