Beranda / Berita / Aceh / TBS Masih Murah, Kebijakan Pemerintah Dinilai Korbankan Petani

TBS Masih Murah, Kebijakan Pemerintah Dinilai Korbankan Petani

Selasa, 14 Juni 2022 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Akhyar

Sekretaris Apkasindo Provinsi Aceh, Fadhli Ali, S.E. [Foto: Ist.]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keadilan dan kesejahteraan bagi petani sawit masih semu. Hal ini dikarenakan nilai beli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit belum berubah secara signifikan meski keran ekspor minyak sawit mentah/Crude Palm Oil (CPO) sudah dibuka.

Di tingkat Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS), serapan TBS yang dibeli dari petani kisaran senilai Rp1.500-Rp1.700 per kilogram.

Sekretaris Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Aceh Fadhli Ali SE menyatakan, para petani sawit di Aceh mau tidak mau terpaksa harus panen di tengah kondisi nilai beli TBS lagi murah. Karena bila kelamaan ditunda, biji sawit bisa rontok atau jadi berondolan.

“Saya misalnya sudah sempat menunda panen selama tiga hari berharap harga naik, namun malangnya malah turun,” kata Fadhli kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, Selasa (14/6/2022).

Ia mengaku pesimis harga TBS bisa berangsur-angsur membaik dalam waktu dekat. Bahkan Fadhli menuntut jawaban dari Pemerintah Indonesia yang dinilai tidak adil dalam mengambil keputusan kebijakan.

“Pemerintah mau menstabilkan harga minyak goreng agar terjangkau ke ibu-ibu rumah tangga. Tapi kok malah petani sawit yang menjadi korban,” tuturnya.

Padahal, kata dia, petani menghasilkan TBS, dari TBS diproduksi jadi CPO, dan dari CPO diolah menjadi minyak goreng.

“Salah petani apa? dari 1 ton CPO, pemerintah memungut berjuta-juta pungutan. Sudah hampir 60 persen dari harga CPO besarnya pungutan pemerintah, dan semua itu menjadi beban petani. Eksportir cuma ‘tukang bayar.’ Beban pajak dan lain-lain digeser ke petani semua,” ungkapnya.

Di sisi lain, Sekretaris Apkasindo Provinsi Aceh ini mengungkapkan bawah harga CPO saat ini di pasar internasional sudah di level Rp24.800 per kilogram.

“Pada dasarnya petani terbebani beban berat Pungutan Ekspor (PE), Bea keluar (BK) CPO. Eksportir yang bayar atau terima faktur pajak dan pungutan, tapi bebannya ke harga TBS petani,” pungkasnya. [AKH]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda