kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tanpa Demokrat, Dua Pimpinan DPRK Tamiang Dikukuhkan

Tanpa Demokrat, Dua Pimpinan DPRK Tamiang Dikukuhkan

Senin, 21 Oktober 2019 21:18 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang melantik dua pimpinan DPRK Aceh Tamiang, Senin (21/10/2019). [Foto: Hendra/Dialeksis.com]

DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Dua pimpinan sementara DPRK Aceh Tamiang Suprianto dari Gerindra dan Fadlon dari Partai Aceh resmi dilantik sebagai ketua dan wakil ketua DPRK Tamiang periode 2019-2024, Senin (21/10/2019).

Pengukuhan dan pengambilan sumpah janji berlangsung dalam paripurna istimewa DPRK Aceh Tamiang dipandu Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang, Irwansyah Putra. 

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto dalam sambutannya mengatakan, dengan selesai dilaksankan sumpah pimpinan dewan, lembaga ini segera melaksanakan agenda mendesak yang harus segera diselesaikan, berupa penetapan tata tertib dewan, dan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti komisi-komisi, badan musyawarah, badan anggaran, badan legislasi dan badan kehormatan dewan.

"Kita berharap seluruh agenda tersebut dapat dilaksanakan dan diselesaikan dalam beberapa hari kedepan agar lembaga dewan ini dapat melaksanakan tugas dan fungsi yang diatur dalam undang-undang," ujarnya.

Usai pembentukan AKD, agenda lain yang mendesak harus segera diselesaikan berupa pembahasan APBK tahun 2020 , harus tepat waktu penmgesahannya sesuai harapan warga Tamiang.

Satu Pimpinan Belum Dilantik

Dengan komposisi 30 kursi, DPRK Aceh Tamiang sesungguhnya memiliki tiga unsur pimpinan. Satu partai politik lainnya yang berhak mendapat kursi pimpinan adalah Partai Demokrat. 

Padahal Partai Demokrat sudah mengusulkan Muhammad Nur sebagai Wakil Ketua sementara dan juga sudah disahkan dalam sidang paripurna dewan beberapa waktu lalu. Tapi sampai saat ini belum mendapat persetujuan dari Plt Gubernur Aceh. 

Pelantikan dua pimpinan tersebut berdasarkan SK yang dikeluarkan Plt Gubernur Aceh, yang menetapkan Ketua DPRK Aceh Tamiang definitif, Suprianto dan Wakil Ketua, Fadlon, sementara untuk Muhammad Nur, Plt Gubernur tidak mengeluarkan SK, anehnya Muhammad Nur juga berasal dari Partai Demokrat sama dengan Plt Gubernur sendiri.(mhv)

Keyword:


Editor :
Makmur Emnur

riset-JSI
Komentar Anda