DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Selama sepekan terakhir Dialeksis menampilkan rangkaian liputan yang membentuk satu narasi utuh: perjuangan mengembalikan tanah wakaf Blang Padang kepada Nazhir Masjid Raya Baiturrahman. Dimulai dari surat gubernur, diperkuat fatwa MUI, dan disambut aspirasi publik, berikut alur ceritanya:
1. Fatwa MUI: Titik Balik Nasional
Pada 22 Agustus 2025, Dialeksis melaporkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat resmi mengeluarkan surat rekomendasi pengembalian tanah wakaf Blang Padang kepada Nazhir Masjid Raya. Surat bernomor B-3025/DP-MUI/VIII/2025 ini menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik Allah secara hukum Islam dan tidak boleh dialihkan dalam bentuk apapun.
Dalam berita berjudul “MUI Pusat Beri Rekomendasi Pengembalian Tanah Wakaf Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman dijelaskan bahwa MUI menegaskan dukungan penuh terhadap ikhtiar Pemerintah Aceh, menyebut tanah wakaf Blang Padang sebagai “amanah umat” yang harus dikembalikan demi kemaslahatan dan kemajuan Masjid Raya Baiturrahman.
2. Surat Gubernur: Awal Mula Advokasi
Fatwa MUI ini merupakan respons atas surat resmi Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang dikirim pada 17 Juni 2025 kepada Presiden RI. Dalam surat itu, Mualem menguraikan sejarah tanah Blang Padang sebagai wakaf Sultan Iskandar Muda, seluas hampir 8 hektare, yang sejak abad ke-17 diperuntukkan bagi kemakmuran Masjid Raya.
Surat ini menjadi tonggak awal advokasi formal, menggabungkan dokumen sejarah, peta kolonial, dan aspirasi masyarakat Aceh. Terkait surat Gubernur Aceh, Dialeksis menurunkan berita berjudul “Mualem Surati Prabowo, Minta Blang Padang Kembali Jadi Aset Masjid Raya Baiturrahman.
3. Liputan Historis: Di Antara Wakaf Sultan dan Plang TNI
Dalam laporan mendalam berjudul “Blang Padang: Di Antara Wakaf Sultan dan Plang TNI”, Dialeksis menyoroti bagaimana tanah wakaf ini dikuasai TNI pasca-tsunami 2004. Wakil Gubernur Aceh, Dek Fadh, menyebut penguasaan tersebut sebagai “soal martabat dan identitas sejarah”.
Sejarawan M. Adli Abdullah mengutip arsip Belanda dan buku Van Langen (1888), yang menyebut Blang Padang sebagai “Oemoeng Sara”-- tanah wakaf yang tak boleh diperjualbelikan.
4. Seruan Moral: Kembalikan ke Pangkuan Masjid Raya
Dalam artikel “Tanah Blang Padang Harus Kembali ke Pangkuan Masjid Raya Baiturrahman!”, Dialeksis merangkum pandangan tokoh agama dan masyarakat yang mendesak agar TNI melepaskan penguasaan atas tanah tersebut.
KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak menyatakan bahwa TNI hanya menggunakan tanah berdasarkan surat dari Kemenkeu, dan membuka ruang dialog jika ada kepentingan yang lebih besar.
Penutup: Menuju Zikir Akbar 10 Agustus
Dialeksis berharap rangkaian liputan ini mengarah pada satu momentum: Zikir Akbar 10 Agustus 2025, di mana Presiden Prabowo dijadwalkan hadir untuk menyerahkan kembali tanah wakaf Blang Padang kepada Nazhir Masjid Raya. Sebuah penghantaran simbolik dari amanah Sultan, melalui tangan pemimpin Aceh, kepada penjaga spiritual umat.
Berita itu Dialeksis turunkan dalam judul “Presiden Akan Kembalikan Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman Pada 10 Agustus 2025.”
Dari narasumber kredibel Dialeksis direncanakan akan berlangsung acara Zikir dan Munajat Akbar untuk Kedamaian NKRI akan digelar pada 10 Agustus 2025, diselenggarakan oleh The Nusantara Tariqah Community.
Lalu, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyerahkan secara simbolis tanah wakaf Blang Padang kepada Nazhir Masjid Raya Baiturrahman.
Tentu saja, rencana bisa saja berubah. Acara utama yang direncakan berlangsung di Masjid Istiqlal, Jakarta, dan akan disiarkan serentak ke Banda Aceh (antara Blang Padang atau Masjid Raya) ternyata belum bisa dilaksanakan. Bisa jadi mungkin terkait jadwal Presiden RI. []