kip lhok
Beranda / Berita / Aceh / Tambang Minyak Rakyat di Aceh Akan Dilegalkan

Tambang Minyak Rakyat di Aceh Akan Dilegalkan

Sabtu, 23 Juli 2022 20:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Gambar ilustrasi tambang minyak rakyat. [Foto: Kompas.id]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tambang minyak yang selama ini dikelola rakyat Aceh masih dinyatakan illegal. Ada 288 tambang minyak yang dikelola masyarakat tersebar di 3 kabupaten provinsi Aceh. 

Pemerintah Aceh bersama DPRA dan BPMA akan melegalkan tambang minyak illegal hingga kini masih beroperasi di bumi Serambi Mekkah. Untuk melegalkan usaha itu harus melalui Qanun Tambang Minyak Bumi. Rancangan Qanun tersebut kini sedang dibahas DPRA.

Menurut Mahdinur Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdinur, dalam keteranganya kepada media seperti dilansir Serambi News, t ahapan pembahasan rancangan qanunnya saat ini sudah mencapai 90 persen.

“Menunggu rancangan qanunnya disahkan, kami terus membuat persiapan pelaksanaan tahapan melegalkan pertambangan rakyat itu," kata Mahdinur.

Rancangan Qanun tersebut, menurutnya, dibahas di DPRA yang turut dihadiri Ketua Komisi III DPRA Khairil Syahrial, Kepala BPMA Teuku Muhammad Faisal, Asisten III Setdakab Aceh Timur Darmawan, Kepala Biro Ekonomi Setda Aceh Timur Khairun Hafis dan Asisten I Setdakab Aceh Tamiang Syahri. Serta dari pihak PT PGE, Pertamina.

Mahdinur mengungkapkan, ada beberapa regulasi yang terkait pengelolaan sumur minyak rakyat. Ada aturan Permen ESDM Nomor 1 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa ini merupakan sumur- sumur minyak yang dibor sebelum tahun 1970-an.

Sumur-sumur ini pernah diproduksi. Lokasinya pada lapangan yang tidak diusahakan pada suatu wilayah kerja yang terkait kontrak kerja sama dan tidak diusahakan lagi oleh kontraktor.

Ada regulasi berupa PP Nomor 35 tahun 2003 yang menyebutkan, pemilik wilayah kerja bertanggung jawab terhadap eksploitasi dan eksplorasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam wilayah kerjanya.

Sementara untuk non wilayah kerja, ada Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 40 tahun 2006 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Kerja dan Gas Bumi.

Menurut Mahdinur, Rancangan Qanun Tambang Minyak Bumi yang sedang dibahas Komisi III DPRA untuk melegalkan tambang minyak rakyat di Aceh itu, akan diselaraskan dengan berbagai regulasi tambang minyak bumi rakyat yang diatur oleh pusat. Sehingga pada saat rancangan qanun itu nanti disahkan oleh DPRA tidak bertentangan lagi dengan aturan di tingkat pusat.

Bila qanun tersebut sudah diberlakukan dan sudah dimasukan dalam lembaran daerah, ini menjadi kabar gembira bagi masyarakat yang selama ini mengandalkan tambang minyak tersebut sebagai sumber hidupnya.

Di Aceh tercatat ada 288 tambang minyak yang dikelola masyarakat, di Bireuen, ada 160 lokasi. Kabupaten Aceh Timur ada 121 titik lokasi, tersebar di dua kecamatan yaitu Kecamatan Rantau Peureulak dan Kecamatan Peureulak Timur dan di Tamiang ada 7 titik lokasi. (baga)


Keyword:


Editor :
Akhyar

riset-JSI
Komentar Anda