Tambahan Syarat di KUA, Pecandu Narkotika Masih Punya Kesempatan Nikah
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Kepala Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg. Foto: Ist
DIALEKSIS.COM | Aceh - Calon pengantin di Aceh akan dibebankan tambahan syarat baru ketika nanti hendak mengurus pernikahan ke Kantor urusan Agama (KUA). Syarat tambahan tersebut adalah surat keterangan bebas narkoba.
Tapi jangan khawatir dulu, bagi Anda yang pernah mengkonsumsi narkoba, Anda masih punya kesempatan buat nikah kok. Simak ini baik-baik semoga Anda bisa menikah dengan lancar.
Kepala Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg menyatakan, bagi seseorang yang sudah terkontaminasi narkoba, dia tetap dapat menikah dengan syarat siap meninggal narkoba dan tidak akan mengulangi kebiasaannya.
“Bagi yang sudah terkontaminasi narkoba tetap dapat menikah dengan syarat siap meninggalkan narkoba dan tidak mengulanginya,” ujar Iqbal kepada reporter Dialeksis.com, Banda Aceh, (1/1/2023).
Iqbal melanjutkan bahwa tambahan syarat nikah, yaitu surat keterangan bebas narkoba ini akan diberlakukan secara bertahap.
Pada tahap awal, kata Iqbal, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, dan secara berkala nanti syarat tersebut akan diberlakukan secara ketat.
“Prinsipnya dengan pemberlakuan syarat tambahan ini bukan untuk menghambat pernikahan seseorang atau membatalkannya, akan tetapi hal tersebut sebagai upaya kita untuk menyelamatkan generasi muda dan keturunannya,” pungkasnya. (Nor)