Beranda / Berita / Aceh / Tak Setuju Pemilu 2024 Ditunda, PKS Aceh: Tidak Sesuai dengan Konstitusi Negara

Tak Setuju Pemilu 2024 Ditunda, PKS Aceh: Tidak Sesuai dengan Konstitusi Negara

Senin, 11 April 2022 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh, Tgk H Makhyaruddin Yusuf. [Foto: Istimewa]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aceh, Tgk H Makhyaruddin Yusuf mengatakan, tidak setuju dengan adanya usulan penundaan pemilihan umum (Pemilu) pada 2024 mendatang, yang kini sedang heboh diberbincangkan. 

Pernyataan itu juga merespons atas adanya demo besar-besaran BEM seluruh Indonesia yang menolak isu penundaan Pemilu 2024 di depan kompleks parlemen DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (11/4/2022). 

“Penundaan Pemilu itu urusan pusat sebenarnya, sikap PKS di pusat itu jelas bahwa tidak setuju jika adanya penundaan pemilu karena tidak sesuai dengan konstitusi negara,” tegasnya kepada Dialeksis.com, Senin (11/4/2022). 

Untuk itu, Makhyaruddin berharap berjalannya demokrasi yang baik dan demokrasi yang sesuai dengan konstitusi. 

“Kita juga mengharapkan jadwal Pemilu sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan agar pesta demokrasi kita berjalan dengan kondusif,” terangnya. 

Sementara itu, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa Pemilu 2024 tidak akan ditunda. Meski sudah ditegaskan Jokowi, BEM SI yang membawa salah satu isunya adalah soal protes pemilu ditunda bakal tetap menggelar demo.

Jokowi menyampaikan terkait Pemilu 2024 bakal tetap digelar 14 Februari 2024 itu saat dirinya memimpin rapat soal Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 dengan jajarannya pada Minggu (10/4/2022). Arahan tersebut juga disiarkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Berikut daftar 4 tuntutan mahasiswa dalam demo hari ini:

1. Mendesak dan menuntut wakil rakyat agar mendengarkan dan menyampaikan aspirasi rakyat bukan aspirasi partai.

2. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menjemput aspirasi rakyat sebagaimana aksi massa yang telah dilakukan dari berbagai daerah dari tanggal 28 Maret 2022 sampai 11 April 2022.

3. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk tidak mengkhianati konstitusi negara dengan melakukan amandemen, bersikap tegas menolak penundaan pemilu 2024 atau masa jabatan 3 periode.

4. Mendesak dan menuntut wakil rakyat untuk menyampaikan kajian disertai 18 tuntutan mahasiswa kepada presiden yang sampai saat ini belum terjawab. [nor]

Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda