Tak Sesuai Juknis, Anggaran Tahap Pertama Cair, Pengawasan TPM Kegiatan P3A di Peusangan Dipertanyakan
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
Paket pekerjaan pembangunan jaringan irigasi P3-TGAI yang diberikan untuk P3A. [Foto: Fajri Bugak]
DIALEKSIS.COM | Bireuen - Sejumlah paket pekerjaan pembangunan jaringan irigasi P3-TGAI yang diberikan untuk P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) yang dibiayai APBN Tahun Anggaran 2023 Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR RI dibawah pengawasan Balai Wilayah Sumatera (BWS) I yang ada di Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh diduga tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) SE Nomor 04/SE/D/2021 yang dikeluarkan Direktur Jenderal Sumber Daya Air tentang Penyelenggaraan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI).
Seharusnya paket pekerjaan tersebut sesuai SE Nomor 04/SE/D/2021 sistem padat karya, namun fakta di lapangan terungkap paket pekerjaan tersebut diserahkan kepada pihak ketiga.
Meskipun demikian, anggaran tahap pertama kegiatan tersebut dikabarkan sudah dilakukan pencairan oleh pihak Balai Wilayah Sumatera (WBS) I.
"Anggaran tahap pertama sudah cair, sudah saya serahkan kepada pihak ketiga AD yang mengerjakan pekerjaan tersebut. Saya tidak mengerjakan kegiatan tersebut, kami jatah kelompok hanya dikasih Rp 10 juta," kata Mukhlis Ketua kelompok P3A Tanjong Harapan Gampong (Desa) Tanjong Paya Kecamatan Peusangan, saat ditanyai Dialeksis.com hari Jumat (2/6/2023).
Hal yang sama juga diungkapkan Hal yang sama juga diungkapkan Basri Ketua kelompok P3A Gampong Tanjong Mesjid, Ia mengakui tidak mengerjakan pekerjaan pembuatan saluran irigasi persawahan tersebut Pembuatan irigasi dikerjakan oleh orang lain pihak ketiga.
"Lon hana ku kerja awak matang yang kerja, aleh soe nama jih hana meukutusoe pih," kata Basri dalam bahasa Aceh saat ditanyai Dialeksis.com.
Ketua HMI MPO Cabang Bireuen, Muhammad Hafadh, ikut prihatin dengan kejadian seperti di lapangan.
Menurutnya Pemerintah sudah berusaha membantu petani agar kegiatan tersebut dikerjakan dalam bentuk padat karya supaya ada perputaran uang ditingkat masyarakat agar mampu menekan inflasi ditengah resensi ekonomi pasca pandemi Covid-19. Namun ada pihak-pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan memanfaatkan celah hanya memakai kelompok tani sebagai merek.
"Ini kinerja dari TPM BWS I patut dipertanyakan fungsi pengawasan dilapangan. Kenapa bisa masuk pihak ketiga, padahal secara Juknis dilarang," sebut Ketua HMI MPO Cabang Bireuen, Minggu (4/6/2023) kepada Dialeksis.com.
Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) BWS I Gampong Tanjong Paya, Zul Akli AMD, saat dikonfirmasi Dialeksis.com mengatakan untuk tahap pertama memang sudah dilakukan pencairan.
"Anggaran cair sesuai dengan kegiatan di lapangan," sebut Zul Akli.
Lanjut Zul Akli, uang setelah ditarik oleh ketua Kelompok P3A sah-sah saja diserahkan kepada pihak ketiga karena sistem pekerjaan Swakelola.
"Yang jelas saya mengawasi, mulai pembuatan rab, kualitas bangunan sesuai spesifikasi. Untuk hal-hal lain saya kurang tau karena saya baru kerja sebagai TPM," kata Zul Akli.
Sementara TPM Gampong Tanjong Mesjid Arridha ST sudah dilakukan upaya konfirmasi Dialeksis.com, Namun, belum terhubung. (Fajri Bugak)