Beranda / Berita / Aceh / Tak Memenuhi Syarat, Dana Desa Kampung Perkebunan Alur Jambu Distop

Tak Memenuhi Syarat, Dana Desa Kampung Perkebunan Alur Jambu Distop

Jum`at, 28 Agustus 2020 23:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala DPMKPPKB Aceh Tamiang, Mix Donall. (Foto : Hendra)


DIALEKSIS.COM | Aceh Tamiang - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMKPPKB) Aceh Tamiang menyetop penyaluran Anggaran Dana Desa (ADD) untuk Kampung Perkebunan Alur Jambu Kecamatan Bandar Pusaka.

Kebijakan penyetopan ADD ini, mulai berlaku pada tahun 2020 karena Kampung Perkebunan Alur Jambu hanya berpenduduk 14 Kepala Keluarga (KK) bahkan sebagian besar penduduk tidak tingga di desa itu.

Kepala DPMKPPKB Aceh Tamiang, Mix Donal kepada Dialeksis.com, Jumat (28/8/2020) mengatakan, pihkanya sudah mengambil keputusan memberhentikan penyaluran anggaran dana desa untuk Kampung Perkebunan Alur Jambu karena tidak memenuhi syarat sebagai sebuah kampung. 

“Kampung ini hanya berpenduduk sekitar 14 (KK) dan yang tinggal di desa itu hanya dua KK, sisanya diluar kampung,” ujarnya. 

Jatah dana untuk kampung ini sekitar Rp 800 juta, ini hampir sama dengan kampung lain di Aceh Tamiang yang penduduknya banyak dan memenuhi syarat, selain itu kampung ini juga berada dalam kawasan HGU perusahaan perkebunan. 

“Agar tidak bermasalah secara hukum untuk sementara, anggaran desa jatah kampung ini kita stop,” ujar mantan asisten pemerintahan ini.   

Sedangkan beberapa desa lain yang juga berada dalam kawasan HGU namun jumlah penduduknya lebih banyak dari desa perkebunan Alur Jambu sedang dalam tahap evaluasi untuk mencari solusi terbaik dalam pengelolaan dana desa agar tidak bermasalah secara hukum. (MHV)

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda